Justisio

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Nice Agreement Concerning The International Classification of Goods and Services For The Purposes of The Registration of Marks (persetujuan Nice Mengenai klasifikasi Internasional Atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Nice Agreement concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek) yang diadopsi pada tanggal 15 Juni 1957 di Nice, Prancis sebagaimana direvisi pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada tanggal 13 Mei 1977 di Jenewa, Swiss, serta diamendemen pada tanggal 28 September 1979 di Jenewa, Swiss.
(2)
Salinan naskah asli Nice Agreement concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.