Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(2)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp37.961.352.578,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp5.283.199.998,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan
puluh sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
b.
Provinsi Sumber Daya Hutan sebesar Rp15.967.264.485,00 (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi sebesar Rp16.710.888.095,00 (enam belas miliar tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus puluh lima rupiah).
(3)
Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 untuk provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011.
(2)
Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.