Justisio

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 2012, No.267 2
1.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
2.
Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.
3.
Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan di atas permukaan tanah dan/atau batuan.
4.
Pengeringan lahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengubah perairan dan/atau daratan menjadi lahan kering dengan cara pemompaan dan/atau dengan drainase.
5.
Drainase adalah metode pengaliran air permukaan atau air tanah agar perairan berubah menjadi lahan.
6.
Material reklamasi adalah material yang digunakan untuk tujuan reklamasi.
7.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
8.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangan-nya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
9.
Bencana pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
10.
Rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
11.
Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
12.
Rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)] adalah nilai perbandingan antara manfaat pada tingkat bunga yang berlaku dari biaya yang didiskontokan dengan tingkat bunga yang sama selama masa pelaksanaan reklamasi.
13.
Nilai bersih perolehan sekarang [(Net Present Value (NPV)] adalah selisih antara nilai investasi sekarang dengan nilai penerimaan bersih dimasa yang akan datang.
14.
Tingkat bunga pengembalian [(Internal Rate of Return (IRR)] adalah menghitung tingkat bunga yang menyamakan nilai sekarang investasi dengan nilai sekarang penerimaan bersih dimasa yang akan datang.
15.
Jangka waktu pengembalian investasi [(Return of Investment (ROI)] adalah metode untuk mencari prosentase (%) dari manfaat atas perbandingan dari biaya yang akan dikeluar-kan.
16.
Prakiraan dampak lingkungan adalah prakiraan pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh reklamasi.
17.
Valuasi ekonomi sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah upaya pengenaan nilai moneter terhadap sebagian atau seluruh potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup, sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.
18.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
19.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai-mana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
22.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
23.
Rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
24.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2)
Peraturan Presiden ini dikecualikan bagi reklamasi di:
a.
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b.
lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c.
kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.
(3)
Reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.

Pasal 3

(1)
Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib membuat perencanaan rekla-masi.
(2)
Perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
penentuan lokasi;
b.
penyusunan rencana induk;
c.
studi kelayakan; dan
d.
penyusunan rancangan detail.

Pasal 4

(1)
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.
(2)
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan:
a.
lokasi reklamasi; dan
b.
lokasi sumber material reklamasi.
(3)
Penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mem-pertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi (tabulasi).

Pasal 5

Aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi, geo-morfologi, dan/atau geoteknik.

Pasal 6

(1)
Hidro-oceanografi sebagaimana dimaksud dalam meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut.
(2)
Hidrologi sebagaimana dimaksud dalam meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai/saluran, dan air limpasan.
(3)
Batimetri sebagaimana dimaksud dalam meliputi kontur kedalaman dasar perairan.
(4)
Topografi sebagaimana dimaksud dalam meliputi kontur permukaan daratan.
(5)
Geomorfologi sebagaimana dimaksud dalam meliputi bentuk dan tipologi pantai.
(6)
Geoteknik sebagaimana dimaksud dalam meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah.

Pasal 7

Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berupa kondisi lingkungan hidup.

Pasal 8

Kondisi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam meliputi kualitas air laut, kualitas air tanah, kualitas udara, kondisi ekosistem pesisir (mangrove, lamun, terumbu karang), flora dan fauna darat, serta biota perairan.

Pasal 9

Aspek sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi demografi, akses publik, dan potensi relokasi.

Pasal 10

(1)
Demografi sebagaimana dimaksud dalam meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, pendapatan, mata pencaharian, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
(2)
Akses publik sebagaimana dimaksud dalam meliputi jalan dan jalur transportasi masyarakat serta informasi terkait pembangunan reklamasi.
(3)
Potensi relokasi sebagaimana dimaksud dalam meliputi lahan yang bisa digunakan untuk relokasi penduduk serta fasilitas sarana dan prasarana lainnya.

Pasal 11

Penyusunan rencana induk reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus memperhatikan:
a.
kajian lingkungan hidup strategis;
b.
kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota;
c.
sarana prasarana fisik di lahan reklamasi dan di sekitar lahan yang di reklamasi;
d.
akses publik;
e.
fasilitas umum;
f.
kondisi ekosistem pesisir;
g.
kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
h.
pranata sosial;
i.
aktivitas ekonomi;
j.
kependudukan;
k.
kearifan lokal; dan
l.
daerah cagar budaya dan situs sejarah.

Pasal 12

Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
a.
rencana peruntukan lahan reklamasi;
b.
kebutuhan fasilitas terkait dengan peruntukan reklamasi;
c.
tahapan pembangunan;
d.
rencana pengembangan; dan
e.
jangka waktu pelaksanaan reklamasi.

Pasal 13

(1)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi:
a.
teknis;
b.
ekonomi-finansial; dan
c.
lingkungan hidup.
(2)
Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan geoteknik.
(3)
Kelayakan ekonomi-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kelayakan analisis:
a.
rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)];
b.
nilai bersih perolehan sekarang [(Net Present Value (NPV)];
c.
tingkat bunga pengembalian [(Internal Rate of Return (IRR)];
d.
jangka waktu pengembalian investasi [(Return of Investment (ROI)]; dan
e.
valuasi ekonomi lingkungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(4)
Kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

Pasal 14

(1)
Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d disusun berdasarkan rencana induk dan studi kelayakan.
(2)
Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat rancangan:
a.
penyiapan lahan dan pembuatan prasarana/fasilitas pe-nunjang reklamasi;
b.
pembersihan dan/atau perataan tanah;
c.
pembuatan dinding penahan tanah dan/atau pemecah gelombang;
d.
pengangkutan material reklamasi dari lokasi sumber material darat dan/atau laut;
e.
perbaikan tanah dasar;
f.
pengurugan material reklamasi;
g.
penanganan, penebaran dan penimbunan material reklamasi dari darat dan/atau laut;
h.
pengeringan, perataan dan pematangan lahan reklamasi; dan
i.
sistem drainase.
(3)
Penyusunan rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana dan memuat rincian waktu pelaksanaan reklamasi.

Pasal 15

Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Pasal 16

(1)
Untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, Pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2)
Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah.
(3)
Pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/ walikota dan gubernur.
(4)
Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Pasal 17

(1)
Permohonan izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam wajib dilengkapi dengan:
a.
identitas pemohon;
b.
proposal reklamasi;
c.
peta lokasi dengan koordinat geografis; dan
d.
bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari instansi yang berwenang.
(2)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenang-annya memberikan atau menolak permohonan izin lokasi dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
(5)
Setiap pemegang izin lokasi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun wajib menyusun:
a.
rencana induk;
b.
studi kelayakan; dan
c.
rancangan detail reklamasi.

Pasal 18

(1)
Permohonan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana di-maksud dalam wajib dilengkapi dengan:
a.
izin lokasi;
b.
rencana induk reklamasi;
c.
izin lingkungan;
d.
dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi finansial;
e.
dokumen rancangan detail reklamasi;
f.
metoda pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi; dan
g.
bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan.
(2)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenang-annya memberikan atau menolak permohonan izin pelaksanaan reklamasi dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
(5)
Setiap pemegang izin pelaksanaan reklamasi dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib melaksanakan:
a.
pembangunan fisik sejak diterbitkan izin pelaksanaan reklamasi;
b.
menyampaikan laporan secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali kepada instansi pemberi izin;
c.
reklamasi sesuai dengan rancangan detail; dan
d.
reklamasi sesuai dengan izin lingkungan.

Pasal 19

(1)
Izin lokasi reklamasi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun.
(2)
Izin pelaksanaan reklamasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan metode dan jadwal reklamasi.
(3)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak menerima permohonan perpanjangan izin pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memberikan perpanjangan atau penolakan perpanjangan permohonan izin pelaksana-an reklamasi.
(4)
Penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana di-maksud pada ayat (3) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan perpanjangan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.

Pasal 20

(1)
Izin pelaksanaan reklamasi dapat dicabut apabila:
a.
tidak sesuai dengan perencanaan reklamasi; dan/atau
b.
izin lingkungan dicabut.
(2)
Pencabutan izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana di-maksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, masing-masing dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/ walikota;
b.
dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pembekuan selama 1 (satu) bulan; dan
c.
apabila pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pencabutan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan reklamasi diatur oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 22

(1)
Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan perenca-naan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.