Justisio

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam satu kesatuan proses pembelajaran.
2.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3.
Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4.
Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

Pasal 2

Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

Pasal 3

(1)
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2)
Peningkatan pemahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membentuk sikap, perilaku, dan keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi lebih baik.

Pasal 4

(1)
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
(2)
Pelatihan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a.
kementerian; dan
b.
perangkat daerah.
(3)
Selain penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelatihan dapat diselenggarakan oleh instansi pusat.
(4)
Instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

Pasal 5

Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 6

Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam menyediakan sarana dan prasarana pelatihan.

Pasal 7

(1)
Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
aparat penegak hukum;
b.
tenaga layanan pemerintah; dan
c.
tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
(2)
Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penyidik;
b.
penuntut umum; dan
c.
hakim.
(3)
Tenaga layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
petugas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b.
petugas pelayanan terpadu dalam Penanganan, perlindungan, dan pemulihan di pusat;
c.
petugas pada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak;
d.
tenaga kesehatan;
e.
pekerja sosial;
f.
penyuluh sosial;
g.
psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan pemerintah;
h.
pembimbing kemasyarakatan;
i.
tenaga kesejahteraan sosial; dan
j.
tenaga layanan pemerintah lainnya.
(4)
Tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
advokat;
b.
paralegal;
c.
tenaga kesehatan;
d.
psikolog dan psikiater;
e.
pekerja sosial;
f.
tenaga kesejahteraan sosial; dan
g.
tenaga layanan lainnya, yang bekerja pada lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan kepada korban, keluarga korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 8

(1)
Penyusunan kurikulum, metode, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Menteri dengan mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan kementerian/lembaga terkait.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, metode, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud dalam dapat berasal dari:
a.
pejabat negara;
b.
aparatur sipil negara;
c.
dosen;
d.
pakar; dan/atau
e.
praktisi.
(2)
Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a.
memiliki pengetahuan di bidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
b.
memiliki keterampilan mengajar.

Pasal 10

Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam diberikan surat keterangan pelatihan.

Pasal 11

(1)
Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan.
(2)
Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
a.
memastikan efektivitas pelatihan;
b.
mengetahui capaian keberhasilan pelatihan; dan
c.
memberikan umpan balik bagi kemajuan pelatihan.
(3)
Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kinerja pelaksana;
b.
peserta;
c.
tenaga pengajar;
d.
kurikulum dan metode; dan
e.
sarana dan prasarana.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.