Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Penyelenggaraan Sensus Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Biro Pusat Statistik menyelenggarakan suatu Sensus Perindustrian dalam tahun 1964 yang bertujuan mengumpulkan keterangan-keterangan kwantitatif tentang keadaan perindustrian, listrik dan gas serta pertambangan, baik yang berupa perusahaan besar dan sedang, maupun perusahaan kecil di seluruh Indonesia, yang mencukupi hal-hal antara lain mengenai:
a.
bentuk hukum perusahaan, jenisnya dan berapa jauh diikutsertakan modal asing,
b.
pertambahan/pengurangan barang modal,
c.
pemakaian mesin tenaga,
d.
intensitas kegiatan perusahaan diukur dalam buruh-jam kerja.
e.
banyaknya tenaga kerja dan pengeluaran untuk upah/gaji,
f.
pembelian dan pemakaian bahan baku dan lain-lainnya.
g.
konsumsi bahan bakar, minyak semir dan tenaga listrik,
h.
lain jenis pengeluaran produksi,
i.
jumlah produksi dan penjualan hasil perusahaan,
j.
lain-lain hal.

Pasal 2

Dalam menunaikan tugas dimaksudkan pada Kepala Biro Pusat Statistik dapat meminta bantuan dari instansi-instansi lain setelah menghubungi departemen yang bersangkutan.

Pasal 3

Selama Kantor Cabang dari Biro Pusat Statistik di daerah belum terbentuk atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 47 tahun 1964, maka organisasi di daerah yang telah ada sewaktu penyelenggaraan Sensus Penduduk 1961 dan Sensus Pertanian 1963 dipergunakan dalam melakukan Sensus ini.

Pasal 4

Kepala Biro Pusat Statistik menentukan di daerah-daerah mana dan bila waktunya Sensus Perindustrian akan diadakan serta menetapkan metode dan caranya dengan memperhatikan segenap pertimbangan baik dari sudut kepentingan konsumen data statistik itu maupun dari sudut praktis pelaksanaannya survey.

Pasal 5

Pembiayaan survey ini dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik pasal Sensus.

Pasal 6

Kepala Biro Pusat Statistik dengan berpedoman kepada peraturan-peraturan umum yang berlaku menentukan besarnya honorarium, premi, uang tunjangan, uang duka dan pengeluaran lainnya yang bertalian dengan sensus ini.

Pasal 7

Segenap instansi memberi bantuan yang diperlukan oleh Biro Pusat Statistik dalam melaksanakan Sensus tersebut.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.