Biro Pusat Statistik menyelenggarakan suatu Sensus Perindustrian dalam tahun 1964 yang bertujuan mengumpulkan keterangan-keterangan kwantitatif tentang keadaan perindustrian, listrik dan gas serta pertambangan, baik yang berupa perusahaan besar dan sedang, maupun perusahaan kecil di seluruh Indonesia, yang mencukupi hal-hal antara lain mengenai:
a.bentuk hukum perusahaan, jenisnya dan berapa jauh diikutsertakan modal asing,
b.pertambahan/pengurangan barang modal,
c.pemakaian mesin tenaga,
d.intensitas kegiatan perusahaan diukur dalam buruh-jam kerja.
e.banyaknya tenaga kerja dan pengeluaran untuk upah/gaji,
f.pembelian dan pemakaian bahan baku dan lain-lainnya.
g.konsumsi bahan bakar, minyak semir dan tenaga listrik,
h.lain jenis pengeluaran produksi,
i.jumlah produksi dan penjualan hasil perusahaan,