Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO);

Pasal 2

(1)
Penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(2)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan mengajukan permintaan penerbitan Satuan Anggaran Per satuan Kerja (SAPSK) kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk kegiatan dimaksud.
(3)
Berdasarkan permintaan penerbitan SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) maksimal sebesar pagu dana yang ditetapkan dalam APBN.
(4)
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna mendapat pengesahan.
(5)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.

Pasal 3

(1)
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan membuat Perjanjian Kerja dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
(3)
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling kurang:
a.
para pihak yang melakukan perjanjian;
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d.
nilai atau kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.
Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
g.
penyelesaian perselisihan.

Pasal 4

(1)
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai :
a.
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b.
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit SPM; dan
c.
Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
(2)
Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 5

(1)
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dalam rangka pengajuan permintaan pencairan dana.
(2)
Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dapat membentuk Tim Verifikasi.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
(4)
SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling kurang :
a.
ketentuan umum;
b.
obyek yang akan diverifikasi; dan
c.
prosedur pelaksanaan verifikasi.
(5)
Hasil verifikasi terhadap kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggungjawab kegiatan selaku verifikator dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) selaku pihak yang diversifikasi.
(6)
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.
(7)
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan tagihan dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dan memperhatikan DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri :
a.
dokumen perjanjian kerja (diajukan sekali pada permintaan awal);
b.
berita acara verifikasi;
c.
kuitansi pembayaran; dan
d.
surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus permintaan bulan Desember tahun berkenaan).
(2)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) pada bank yang ditunjuk.
(3)
Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

1A. Direktur Utama atau Direksi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang ditunjuk, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 2B. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

1C. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2D. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 9

1E. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. 2F. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, termasuk penyaluran dana dari kas Negara kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
(3)
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang ditanggung oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang ditanggung oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.

Pasal 10

(1)
Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangannya.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Pelaksanaan tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.