Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan Dan Penyuluhan Perikanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Perikanan adalah jalur pendidikan vokasi yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas pendidikan menengah kejuruan perikanan dan pendidikan tinggi perikanan bagi Peserta Didik yang keseluruhan komponen pendidikannya saling terkait secara terpadu.
2.
Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.
3.
Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4.
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian.
5.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
6.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Pelatihan Perikanan.
7.
Program Penyuluhan Perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan Penyuluhan Perikanan.
8.
Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
9.
Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
13.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

Pasal 2

Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan meliputi:
a.
perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;
b.
pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;
c.
pengawasan dan pengendalian Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;
d.
kerja sama Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; dan
e.
pendanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.

Pasal 3

Perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup:
a.
inventarisasi data dan informasi; dan
b.
penyusunan dan penetapan rencana.

Pasal 4

(1)
Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara inventarisasi data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Setiap penyelenggara Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan wajib menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data dan informasi.

Pasal 6

(1)
Menteri menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana jangka panjang;
b.
rencana jangka menengah; dan
c.
rencana jangka pendek.

Pasal 7

(1)
Gubernur menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana jangka menengah provinsi dengan mengacu pada rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah nasional; dan
b.
rencana jangka pendek provinsi dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi.

Pasal 8

(1)
Bupati/walikota menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a.
rencana jangka menengah kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi; dan
b.
rencana jangka pendek kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal gubernur belum menyusun rencana jangka menengah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bupati/walikota dalam menyusun rencana jangka menengah kabupaten/kota mengacu pada rencana jangka menengah nasional.

Pasal 9

Masyarakat yang melaksanakan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan harus mengacu pada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional dan daerahnya.

Pasal 10

(1)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang disusun dengan mengacu kepada rencana pengelolaan Perikanan.
(3)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang paling sedikit memuat:
a.
visi dan misi;
b.
tujuan dan arah kebijakan;
c.
proyeksi kebutuhan sumber daya manusia perikanan; dan
d.
proyeksi kebutuhan satuan pendidikan, lembaga pelatihan dan penyuluhan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah disusun dengan mengacu kepada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang.
(3)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah paling sedikit memuat:
a.
strategi dan program kerja;
b.
capaian dan jenjang pendidikan dan pelatihan serta capaian penyuluhan;
c.
sebaran sasaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
d.
proyeksi kebutuhan sumber daya manusia perikanan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e.
proyeksi kebutuhan satuan pendidikan dan lembaga pelatihan;
f.
proyeksi ketenagaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
g.
jenis pendidikan dan pelatihan;
h.
Kurikulum dan materi pendidikan dan pelatihan; dan
i.
anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rancangan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek disusun dengan mengacu pada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah dan jangka panjang.
(3)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek paling sedikit memuat:
a.
identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta identifikasi potensi wilayah penyuluhan;
b.
rencana kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
c.
anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
d.
metode dan materi penyuluhan; dan
e.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan ditetapkan oleh:
a.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional;
b.
gubernur, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi; dan
c.
bupati/walikota, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota.

Pasal 14

(1)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang dapat dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
(2)
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.