Dalam menetapkan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19, Menteri wajib berpedoman pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974.