Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 Tentang Syarat-syarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Kontrak Bagi Hasil adalah bentuk kerjasama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi;
2.
Eksplorasi adalah usaha pertambangan yang dilakukan untuk mengetahui dan menemukan adanya cadangan minyak dan gas bumi melalui studi-studi dan penyelidikan;
3.
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari cadangan yang ada;
4.
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada PERTAMINA untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi;
5.
Wilayah Kerja adalah Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Bagi Hasil;
6.
Biaya Operasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan Kontraktor untuk keperluan pelaksanaan kegiatan operasi pertambangan minyak dan gas bumi terhitung mulai berlakunya Kontrak Bagi Hasil secara efektif;
7.
Barang dan Peralatan adalah barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8.
PERTAMINA adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971;
9.
Kontraktor adalah perusahaan asing, perusahaan nasional dan atau campuran antara perusahaan asing dan perusahaan nasional yang mempunyai hubungan kerja dengan PERTAMINA berdasarkan Kontrak Bagi Hasil;
10.
Menteri adalah Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi.

Pasal 2

PERTAMINA sebagai pemegang Kuasa pertambangan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain sebagai Kontraktor dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Penetapan syarat-syarat Kontraktor dilakukan dengan berpedoman antara lain pada hal-hal sebagai berikut:
a.
Calon Kontraktor memiliki dan menyampaikan laporan keuangan, prestasi perusahaan, kemampuan teknis operasional, dan penilaian kinerja perusahaan;
b.
Calon Kontraktor sanggup membayar bonus produksi dan bonus lainnya kepada PERTAMINA;
c.
Calon Kontraktor memiliki Kantor Perwakilan yang didirikan di Indonesia.
(2)
Penetapan lebih lanjut syarat-syarat dan tata cara pengajuan permohonan Kontrak Bagi Hasil, ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, Kontraktor wajib berperan serta dalam menjamin kepentingan nasional dan memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah Indonesia dalam pengembangan daerah serta pelestarian lingkungan.

Pasal 5

Kontrak Bagi Hasil dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Manajemen di tangani PERTAMΙΝΑ;
b.
Kontraktor menyediakan semua dana, teknologi dan keahlian;
c.
Kontraktor menanggung semua risiko finansial;
d.
Besarnya Bagi Hasil ditentukan atas dasar tingkat produksi minyak dan atau gas bumi.

Pasal 6

terhadap Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku hukum Indonesia.

Pasal 7

(1)
Kepada setiap Kontraktor diberikan satu Wilayah Kerja.
(2)
Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada PERTAMINA sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.
(3)
Batas-batas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus mendapat persetujuan dari Presiden atas usul Menteri.

Pasal 8

Tata cara dan syarat-syarat pemberian dan pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Sebelum dimulainya tahun takwim, Kontraktor wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja yang diperlukan dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi kepada PERTAMINA untuk mendapatkan persetujuannya.
(2)
PERTAMINA melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

Tata cara pembukuan yang dilakukan Kontraktor dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi, harus disusun sesuai prinsip-prinsip yang berlaku dalam pembukuan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Pasal 11

(1)
Kontraktor wajib mengajukan permohonan penggunaan dan penempatan tenaga kerja kepada PERTAMINA untuk mendapatkan persetujuannya.
(2)
Dalam hal tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tenaga kerja asing, Kontraktor lebih dahulu wajib memperoleh persetujuan dari Menteri.

Pasal 12

Dalam rangka alih teknologi, Kontraktor wajib melaksanakan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia.

Pasal 13

(1)
Kontraktor wajib menyediakan dana untuk investasi dan menanggung semua Biaya Operasi.
(2)
Kontraktor menerima kembali biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diperhitungkan dari hasil produksi komersial.

Pasal 14

Kontraktor wajib mengeluarkan biaya minimum dan melakukan kegiatan minimum dalam tahap Eksplorasi, sesuai kesepakatan antara PERTAMINA dan Kontraktor.

Pasal 15

(1)
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah Kontrak Bagi Hasil berlaku secara efektif, kontraktor wajib memulai pelaksanaan usaha Eksplorasi.
(2)
Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PERTAMINA wajib melaporkannya kepada Menteri selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari tersebut.

Pasal 16

(1)
Menteri menetapkan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi.
(2)
Pelaksanaan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi dilakukan pada titik penyerahan (point of lifting).
(3)
PERTAMINA dan Kontraktor akan menerima minyak dan atau gas bumi sesuai bagian masing-masing pada pelabuhan ekspor atau tempat penyerahan lain yang disetujui PERTAMINA dan Kontraktor.

Pasal 17

(1)
Kontraktor wajib menyerahkan dari bagiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara prorata untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak dan atau gas dalam negeri sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri.
(2)
Kontraktor wajib membayar pajak-pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas perolehan bagiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 18

Dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis, Menteri dapat menetapkan pengaturan dan persyaratan lain yang diperlukan dalam usaha peningkatan Eksplorasi dan Eksploitasi setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 19

Dalam menetapkan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19, Menteri wajib berpedoman pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974.

Pasal 20

(1)
Dengan persetujuan PERTAMINA, Kontraktor dapat menjual, menyerahkan, memindahtangankan dan atau melepaskan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil kepada pihak lain.
(2)
Pelaksanaan pemindahan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Kontraktor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Menteri.
(3)
Pelaksanaan pemindahan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajibannya berdaarkan Kontrak Bagi Hasil dipenuhi.

Pasal 21

Kontraktor yang berbentuk Perusahaan Asing wajib memberikan kesempatan kepada Perusahaan Nasional untuk ikut serta dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.

Pasal 22

Seluruh barang dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang dibeli Kontraktor, menjadi milik PERTAMINA yang pembukuannya dilakukan secara terpisah.

Pasal 23

(1)
Kontraktor dapat menggunakan seluruh barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam selama berlakunya Kontrak Bagi Hasil.
(2)
Dalam hal diberikan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil, Kontraktor dapat tetap menggunakan seluruh barang dan peralatan yang diperlukan setelah mendapat persetujuan PERTAMINA.

Pasal 24

Dengan memperhatikan kepentingan operasi Kontraktor dan pertimbangan aspek kemanfaatan serta aspek ekonomis:

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.