Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jangka waktu yang tersebut dalam dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, diperpanjang dengan suatu jangka-waktu, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam