Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jangka waktu yang tersebut dalam dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, diperpanjang dengan suatu jangka-waktu, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam