Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Association yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp44.280.000.000,00 (empat puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3,280,000.00 (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.