Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. DJOHAN EFFENDI