Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa kompensasi tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia berdasarkan Sub Loan Agreement Nomor SLA-757/DP 3/1994, dalam rangka pengadaan 2 (dua) buah pesawat B-747/400 dan 7 (tujuh) buah pesawat B-737/400.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar US$ 909,168,402,79 (sembilan ratus sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp.2.149.274.104.195,56 (dua triliun seratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh enam sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI