1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
4.Penilaian yang selanjutnya disebut Kegiatan Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa properti dan/atau bisnis pada saat tertentu.
5.Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
6.Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
7.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
8.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
9.Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah perumusan kemampuan yang harus dimiliki seorang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang didasari atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit yang dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Badan adalah unit yang dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara.
13.Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara.
14.Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi, adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan Standar Kompetensi.
15.Penyelenggara Uji Kompetensi adalah unit organisasi yang bertugas untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
16.Tim Uji Kompetensi adalah sekelompok penguji Kompetensi yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
17.Pendidikan adalah pembelajaran yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pelatihan adalah pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan Kompetensi selain Pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
19.Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh unit pengelola dan unit pengguna serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal.
20.Menteri adalah Menteri yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
L