Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
4.
Penilaian yang selanjutnya disebut Kegiatan Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa properti dan/atau bisnis pada saat tertentu.
5.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
6.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
7.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
8.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
9.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah perumusan kemampuan yang harus dimiliki seorang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang didasari atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit yang dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Badan adalah unit yang dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara.
13.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan. Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara.
14.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi, adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan Standar Kompetensi.
15.
Penyelenggara Uji Kompetensi adalah unit organisasi yang bertugas untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
16.
Tim Uji Kompetensi adalah sekelompok penguji Kompetensi yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
17.
Pendidikan adalah pembelajaran yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Pelatihan adalah pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan Kompetensi selain Pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
19.
Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh unit pengelola dan unit pengguna serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal.
20.
Menteri adalah Menteri yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. L

Pasal 2

Penetapan Standar, Uji dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
menjamin kesesuaian kompetensi setiap jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah guna mendukung profesionalisme Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah; dan
b.
untuk meningkatkan kinerja Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dan sebagai syarat kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
b.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan
c.
pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a.
Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama;
b.
Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda;
c.
Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya; dan
d.
Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama.
(2)
Pangkat dan golongan ruang atas Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Standar Kompetensi digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan:
a.
Uji Kompetensi untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan;
b.
penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan/atau
c.
pembinaan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.
(2)
Standar Kompetensi terdiri atas:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 6

(1)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas Kompetensi yang meliputi kemampuan untuk:
a.
melaksanakan survei data di bidang Penilaian;
b.
melaksanakan Penilaian properti kategori I;
c.
melaksanakan Penilaian properti kategori II;
d.
melaksanakan Penilaian properti kategori III;
e.
melaksanakan Penilaian properti kategori IV;
f.
melaksanakan Penilaian bisnis;
g.
melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan;
h.
melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi;
i.
melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan;
j.
menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik;
k.
menyusun analisis pasar properti kategori I;
l.
menyusun analisis pasar properti kategori II;
m.
menyusun analisis pasar properti kategori III;
n.
menyusun analisis pasar properti kategori IV;
o.
menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II;
p.
menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV;
q.
merumuskan/mengharmonisasikan peraturan/kebijakan di bidang Penilaian;
r.
menyusun standar, kajian, telaah, karya tulis/karya ilmiah di bidang Penilaian; dan
s.
melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang Penilaian.
(2)
Ketentuan terkait kategori properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
(3)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf k, berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama.
(4)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf g, huruf j, huruf l, huruf o, dan huruf s, berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda.
(5)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, huruf h, huruf m, huruf p, huruf q, huruf r, dan huruf s, berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya.
(6)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf i, huruf n, huruf q, dan huruf r, berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama.
(7)
Pemetaan, daftar unit, format standar, pemaketan, dan urutan unit Kompetensi Teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
integritas;
b.
kerjasama;
c.
komunikasi;
d.
orientasi pada hasil;
e.
pelayanan publik;
f.
pengembangan diri dan orang lain;
g.
mengelola perubahan; dan
h.
pengambilan keputusan.
(2)
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
(3)
Level Kompetensi setiap jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan kamus Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa perekat bangsa.
(2)
Kompetensi Sosial Kultural, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
(3)
Level Kompetensi setiap jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan kamus Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
a.
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui pengangkatan pertama;
b.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah setingkat lebih tinggi; dan
c.
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain.

Pasal 10

(1)
Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama.
(2)
Peserta Uji Kompetensi untuk Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus:

Menampilkan 10 dari 143 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.