Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/22/PBI/2009 - Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 Dalam Bentuk Uang Kertas Bersambung
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang adalah uang rupiah.
2.
Uang Khusus adalah Uang yang dikeluarkan secara khusus dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dengan nilai jualnya.
3.
Uang Kertas Bersambung adalah lembaran Uang yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 50 (lima puluh) lembar (bilyet) dan masih merupakan satu kesatuan.
Pasal 2
(1)
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Khusus pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dalam bentuk Uang Kertas Bersambung.
(2)
Setiap lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 50 (lima puluh) lembar (bilyet) uang kertas yang masih merupakan satu kesatuan.
Pasal 3
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan paling banyak:
a.
3.000 (tiga ribu) lembaran yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet);
b.
1.600 (seribu enam ratus) lembaran yang terdiri dari 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
100 (seratus) lembaran yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar (bilyet).
Pasal 4
(1)
Setiap lembar (bilyet) Uang dalam Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai nilai nominal sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
(2)
Setiap lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
a.
2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah);
b.
4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah); atau
c.
50 (lima puluh) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 5
(1)
Jenis lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 141 mm x 130 mm;
b.
lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 141 mm x 260 mm;
c.
lembaran yang memuat 50 (lima puluh) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 705 mm x 650 mm.
(2)
Setiap lembaran Uang Khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.
(3)
Ciri setiap lembar (bilyet) Uang yang terdapat pada Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam adalah:
a.
Warna
Pasal 6
Harga Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 7
(1)
Pengedaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam kepada masyarakat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, dengan cara penjualan secara langsung.
(2)
Pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara penjualan secara langsung dilakukan dengan harga sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam keadaan tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan penjualan secara lelang dengan harga penawaran tertinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a.
penjualan perdana (di awal periode pengeluaran);
b.
apabila terjadi kelebihan permintaan;
c.
untuk tujuan penggalangan dana sosial.
(5)
Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Pasal 8
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal.
Pasal 9
(1)
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dalam hal Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai alat pembayaran maka setiap lembar (bilyet) bernilai sebesar nilai nominal.
Pasal 10
(1)
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam yang dalam kondisi rusak dapat dimintakan penggantian kepada Bank Indonesia.
(2)
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Uang bukan Uang Khusus.
(3)
Besarnya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar ukuran dari masing-masing lembar (bilyet) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 10 Juli 2009.
Pasal 12
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.