Pecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/ Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.