1.Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah;
2.Bank Syariah adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, termasuk yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan prinsip Syariah secara bersamaan;
3.Aktiva Produktif adalah penanaman atau penempatan dana BPRS dalam rupiah berdasarkan prinsip Syariah dalam bentuk Pembiayaan, Piutang, Ijarah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, dan penempatan Dana Pada Bank Lain;
4.Pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah adalah penyediaan dana dan atau tagihan oleh BPRS kepada Nasabah berdasarkan akad Mudharabah dan atau Musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil;
5.Mudharabah adalah perjanjian antara BPRS sebagai penyedia dana dengan nasabah sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung penyedia dana kecuali kerugian akibat kesalahan yang disengaja, kelalaian, dan atau pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh pengelola dana ;
6.Musyarakah adalah perjanjian antara BPRS sebagai penyedia dana dengan penyedia dana lainnya untuk membiayai usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara penyedia dana berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua penyedia dana berdasarkan porsi dana masing-masing pihak;
7.Piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli berdasarkan akad Murabahah, Salam atau Istishna dan atau pinjam meminjam berdasarkan akad Qardh;
8.Murabahah adalah perjanjian jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan marjin keuntungan yang disepakati antara BPRS sebagai penjual dengan nasabah sebagai pembeli yang pembayarannya dilakukan secara tangguh;
9.Salam adalah perjanjian jual beli barang dengan pembayaran lunas di muka oleh BPRS sebagai pembeli kepada nasabah sebagai penjual yang berkewajiban menyerahkan barang pesanan berdasarkan jangka waktu, kriteria, dan persyaratan yang disepakati, dan barang tersebut akan dijual kembali oleh BPRS kepada pihak lain;
10.Istishna adalah perjanjian jual beli barang dengan pesanan berdasarkan jangka waktu, kriteria, dan persyaratan yang disepakati, yang pembayarannya dilakukan secara tangguh oleh nasabah sebagai pembeli kepada BPRS sebagai penjual setelah barang pesanan diterima oleh nasabah;
11.Qardh adalah perjanjian pinjam meminjam dana antara BPRS sebagai pemberi pinjaman dengan nasabah sebagai pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pengembalian pokok pinjaman tanpa imbalan yang diperjanjikan di muka secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu;
12.Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang (Aktiva Ijarah atau Uang muka Ijarah ) antara BPRS sebagai pihak yang menyewakan dengan nasabah sebagai pihak penyewa dalam jangka waktu tertentu;
13.Aktiva Ijarah adalah aktiva yang diperoleh atau dibeli BPRS untuk tujuan disewakan;
14.Uang Muka Ijarah adalah uang muka sewa yang dibayar oleh BPRS kepada pihak pemilik barang, selanjutnya barang tersebut disewakan oleh BPRS kepada nasabah;
15.Penempatan Dana Pada Bank Lain adalah penanaman dana BPRS pada Bank Syariah atau BPRS lainnya antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan Wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan Mudharabah, Pembiayaan yang diberikan dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya yang dipersamakan dengan itu;
16.Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah bukti penitipan dana Wadiah pada Bank Indonesia;
17.Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana titipan tersebut;
18.Penilaian adalah pernyataan tertulis dari penilai independen atau penilai intern BPRS mengenai taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa tanah, gedung, rumah tinggal dan kendaraan bermotor, berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
19.Nilai Pasar Wajar (Market Approach) adalah jumlah uang yang diperkirakan dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset pada tanggal penilaian setelah dikurangi biaya-biaya transaksi;
20.Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan Kualitas Aktiva Produktif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlaku.