Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
3.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
4.
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
5.
Instrumen PUAS adalah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS.
6.
Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Transaksi Repo Syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS kepada peserta PUAS lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji pembelian kembali pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
7.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah.
8.
Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank yang selanjutnya disebut SiKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad murabahah.
9.
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank yang selanjutnya disebut SiPA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS sebagai pernyataan penerimaan pengelolaan dana di PUAS dengan akad wakalah bi al-istitsmar.
10.
Surat Berharga Syariah yang selanjutnya disingkat SBS adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Indonesia, Pemerintah, atau korporasi sebagai bukti penyertaan atas kepemilikan aset SBS, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
11.
Sukuk Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SukBI adalah sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia.
12.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
13.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
14.
Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian imbal hasil berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana (shahibul maal).
15.
Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (iwadh atau jul) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
16.
Murabahah adalah penjualan suatu barang atau komoditi dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
17.
Wakah bi al-istitsmar adalah akad pemberian kuasa dari BUS, UUS, dan/atau BUK sebagai pemberi kuasa (muwakkil atau mustatsmir) kepada BUS dan/atau UUS sebagai penerima kuasa (wakil atau mutsmir) untuk melakukan pengelolaan (istitsmar) sejumlah dana tanpa pemberian imbalan (wakalah bi ghairi al-ujrah).
18.
Al-bai’ ma’a al-wa’d bi al-syira adalah penjualan SBS dengan janji pembelian kembali pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
19.
Komoditi di Bursa yang selanjutnya disebut dengan Komoditi adalah komoditi yang dipastikan ketersediaannya untuk ditransaksikan di pasar komoditi syariah sebagaimana ditetapkan oleh bursa atas persetujuan Dewan Pengawas Syariah, kecuali indeks dan valuta asing.
20.
Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa dan memperoleh imbalan atas jasanya.
21.
Korporasi adalah badan usaha selain bank yang berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
22.
Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System yang selanjutnya disingkat BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.

Pasal 2

Peserta PUAS terdiri atas:
a.
BUS;
b.
UUS; dan/atau
c.
BUK.

Pasal 3

(1)
Kegiatan di PUAS meliputi:
a.
penerbitan Instrumen PUAS; dan
b.
Transaksi Repo Syariah.
(2)
Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
SIMA;
b.
SiKA; dan
c.
SIPA.
(3)
Pada saat penerbitan Instrumen PUAS:
a.
BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana; dan
b.
BUK hanya dapat melakukan penempatan dana.

Pasal 4

(1)
Dalam melakukan kegiatan di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang.
(2)
Perusahaan Pialang hanya dapat melakukan kegiatan di PUAS untuk dan atas nama peserta PUAS.
(3)
Kegiatan di PUAS melalui Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akad Ju'alah.

Pasal 5

(1)
Peserta PUAS dilarang melakukan kegiatan di PUAS selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
(3)
Pengenaan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mendebet rekening giro rupiah peserta PUAS pada Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
SIMA yang diterbitkan oleh peserta PUAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a wajib memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
diterbitkan dengan menggunakan akad Mudharabah;
b.
diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing;
c.
diterbitkan tanpa warkat (scripless);
d.
berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight) sampai dengan 1 (satu) tahun;
e.
tidak dapat dialihkan sebelum jatuh tempo;
f.
diterbitkan berdasarkan aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap dan/atau aset yang memiliki imbal hasil tetap; dan
g.
diterbitkan dengan nilai nominal paling banyak sejumlah nilai aset yang menjadi dasar penerbitannya.
(2)
Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan dan penyelesaian transaksi SIMA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1)
SIKA yang diterbitkan oleh peserta PUAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
diterbitkan dengan menggunakan akad Murabahah;
b.
diterbitkan dalam mata uang rupiah;
c.
diterbitkan tanpa warkat (scripless);
d.
berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight) sampai dengan 1 (satu) tahun;
e.
tidak dapat dialihkan sebelum jatuh tempo;
f.
diterbitkan dengan nilai nominal paling banyak sejumlah nilai perdagangan Komoditi yang menjadi dasar penerbitannya; dan
g.
didasarkan pada Komoditi dan transaksi yang halal dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(2)
Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan dan penyelesaian transaksi SiKA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1)
Dalam penerbitan SiPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, peserta PUAS dapat bertindak sebagai pemberi kuasa (muwakkil) atau penerima kuasa (wakil).
(2)
Peserta PUAS yang dapat bertindak sebagai pemberi kuasa (muwakkil) atau penerima kuasa (wakil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu BUS dan UUS.
(3)
Peserta PUAS yaitu BUK hanya dapat bertindak sebagai pemberi kuasa (muwakkil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1)
SiPA yang diterbitkan oleh peserta PUAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c wajib memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
diterbitkan dengan akad Wakalah bi al-istitsmar;
b.
diterbitkan dalam mata uang rupiah;
c.
diterbitkan tanpa warkat (scripless);
d.
berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight) sampai dengan 1 (satu) tahun;
e.
tidak dapat dialihkan sebelum jatuh tempo;
f.
dana yang diterima digunakan untuk membiayai kegiatan usaha dengan pembatasan maupun tanpa pembatasan;
g.
memberikan pendapatan berupa hasil pengelolaan dana; dan
h.
dapat disertai dengan penyerahan agunan berupa SBSN dan/atau SukBI.
(2)
Hasil pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disepakati oleh peserta PUAS pemberi kuasa (muwakkil) dan peserta PUAS penerima kuasa (wakil) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
peserta PUAS pemberi kuasa (muwakkil) dapat meminta target hasil pengelolaan dana kepada peserta PUAS penerima kuasa (wakil);
b.
hasil pengelolaan dana dapat berupa pendapatan yang berasal dari bagi hasil, margin, atau fee atau ujrah sesuai akad penyaluran dana yang digunakan oleh peserta PUAS penerima kuasa (wakil); dan
c.
pembayaran hasil pengelolaan dana oleh peserta PUAS penerima kuasa (wakil) dapat dilakukan secara periodik atau pada saat jatuh waktu bersamaan dengan pengembalian dana.
(3)
Penyerahan agunan SiPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
nilai SBSN dan/atau SukBI yang menjadi agunan SiPA paling sedikit sama dengan nilai nominal SiPA;
b.
SBSN dan/atau SukBI yang menjadi agunan SiPA dilakukan pengagunan (pledge) di BI-SSSS selama periode pengelolaan dana; dan
c.
peserta PUAS penerima kuasa (wakil) dapat menjual SBSN dan/atau SukBI secara outright kepada peserta PUAS pemberi kuasa (muwakkil) apabila peserta PUAS penerima kuasa (wakil) tidak dapat mengembalikan dana pada saat jatuh waktu.
(4)
Dalam hal terdapat kelebihan hasil pengelolaan dana dari target yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sebagian atau seluruhnya menjadi hak peserta PUAS penerima kuasa (wakil) sebagai insentif (hafiz) atas kinerjanya.
(5)
Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan dan penyelesaian transaksi SIPA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 10

(1)
Peserta PUAS wajib menggunakan SBS dalam Transaksi Repo Syariah.
(2)
Dalam hal peserta PUAS melakukan transaksi repurchase agreement atas SBS, peserta PUAS wajib melakukan transaksi tersebut melalui Transaksi Repo Syariah.
(3)
Transaksi Repo Syariah yang dilakukan oleh peserta PUAS wajib memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
a.
dilakukan dengan akad Al-bai’ ma’a al-wa’d bi al-syira;
b.
jual beli atas SBS harus dilakukan dengan akad jual beli yang sesungguhnya (al-bai’ al-haqiqi);
c.
penjual SBS berjanji untuk membeli kembali SBS tersebut pada waktu tertentu yang diperjanjikan dan pembeli SBS juga berjanji untuk menjual kembali SBS tersebut pada waktu tertentu yang diperjanjikan (muwa’adah);
d.
jual beli SBS menggunakan harga pasar atau harga yang disepakati; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.