Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Campuran.
2.
Bank Campuran adalah Bank yang didirikan dan dimiliki oleh bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank di Indonesia yang telah memperoleh izin usaha sebelum mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini komposisi pemegang saham masih tetap bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank di Indonesia.
3.
Kredit adalah Kredit sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
4.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu:
a.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
6.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu:
a.
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
7.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu:
a.
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
8.
Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut dengan Kredit atau Pembiayaan UMKM adalah Kredit atau Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
9.
Bantuan Teknis adalah bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia dalam rangka pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 2

(1)
Bank Umum wajib memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM.
(2)
Jumlah Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) yang dihitung berdasarkan rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan.
(3)
Pencapaian rasio pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung pada setiap akhir tahun.
(4)
Pencapaian rasio pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap, sebagai berikut:
a.
Tahun 2013: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan sesuai kemampuan Bank Umum yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank;
b.
Tahun 2014: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan sesuai kemampuan Bank Umum yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank;
c.
Tahun 2015: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 5% (lima persen);
d.
Tahun 2016: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 10% (sepuluh persen);
e.
Tahun 2017: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 15% (lima belas persen); dan
f.
Tahun 2018 dan seterusnya: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 20% (dua puluh persen).
(5)
Perhitungan besarnya persentase pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara gabungan untuk seluruh kantor Bank Umum.

Pasal 3

Pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan secara:
a.
langsung kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan/atau
b.
tidak langsung melalui kerjasama pola executing, pola channeling, dan/atau pembiayaan bersama (sindikasi).

Pasal 4

Pemenuhan kewajiban pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam dan bagi kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Campuran berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Kredit atau Pembiayaan untuk produk ekspor non migas dapat diperhitungkan sebagai Kredit atau Pembiayaan UMKM;
b.
pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung melalui kerjasama pola executing.

Pasal 5

Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam , Bank Umum wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai:
a.
rencana bisnis bank;
b.
laporan bulanan bank umum;
c.
laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu;
d.
sistem informasi debitur;
e.
transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.

Pasal 6

Bank Umum yang memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam , memperoleh relaksasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai: yaitu berupa perhitungan bobot risiko tagihan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
b.
penilaian kualitas aset Bank Umum, yaitu berupa penetapan kualitas Kredit atau Pembiayaan Bank Umum kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c.
batas maksimum pemberian Kredit atau Pembiayaan Bank Umum, yaitu berupa pengecualian batas maksimum pemberian Kredit atau Pembiayaan untuk pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM; dan
d.
perlakuan khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam, yaitu berupa penetapan kualitas penyediaan dana dan kredit serta penyediaan dana dan pemberian kredit baru kepada debitur yang terkena dampak bencana alam.

Pasal 7

Bank Indonesia dapat memberikan Bantuan Teknis dalam rangka mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 8

Bantuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam dapat berupa:
a.
penelitian;
b.
pelatihan;
c.
penyediaan informasi; dan/atau
d.
fasilitasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.