Justisio

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
7.
Kawasan Danau Toba dan sekitarnya yang selanjutnya disebut Kawasan Danau Toba adalah Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan yang meliputi Badan Danau, Daerah Tangkapan Air, dan Cekungan Air Tanah yang terkait dengan perairan Danau Toba, serta pusat kegiatan dan jaringan prasarana yang tidak berada di Badan Danau, Daerah Tangkapan Air, dan Cekungan Air Tanah yang terkait dengan perairan Danau Toba dan mendukung pengembangan perairan Danau Toba.
8.
Badan Danau adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah air yang dihitung dari ketinggian muka air rata-rata 904 meter dari permukaan laut (dpl), yang mencakup wilayah perairan 110.250 ha.
9.
Daerah Tangkapan Air yang selanjutnya disingkat DTA adalah luasan lahan mengelilingi danau dibatasi dari tepi Sempadan Danau sampai dengan punggung bukit pemisah aliran air.
10.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
11.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
12.
Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
13.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
14.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
15.
Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan lindung nasional dengan fungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
16.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh komponen biotik dan abiotik dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
17.
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
18.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
19.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
20.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
21.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman kota, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
22.
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
23.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
24.
Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
25.
Ekowisata adalah kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan yang mengutamakan aspek konservasi sumber daya alam, aspek pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat lokal, serta aspek pembelajaran dan pendidikan.
26.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DAS dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
27.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
28.
Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
29.
Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempat pemeliharaan ikan yang terapung dipermukaan air.
30.
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
31.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
33.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
34.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
35.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
36.
Baku Mutu Air Kelas I adalah standar kualitas air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut, yaitu dengan parameter maksimal yang meliputi fisika, kimia anorganik, mikrobiologi, radioaktivitas, dan kimia organik.
37.
Sempadan Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi danau yang ditetapkan sebagai kawasan pelindung danau.
38.
Kawasan Rawan Bencana adalah wilayah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologi, biologi, hidrologi, klimatologi, geografi, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
39.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
40.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
41.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2014, No.191 6
42.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
43.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
44.
Bupati adalah Bupati Dairi, Bupati Karo, Bupati Simalungun, Bupati Toba Samosir, Bupati Tapanuli Utara, Bupati Humbang Hasundutan, Bupati Samosir, dan Bupati Pakpak Bharat.
45.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Danau Toba;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Danau Toba;
c.
rencana struktur ruang Kawasan Danau Toba;
d.
rencana pola ruang Kawasan Danau Toba;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Danau Toba;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Danau Toba;
g.
pengelolaan Kawasan Danau Toba; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Danau Toba.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Danau Toba untuk meningkatkan kualitas lingkungan, sosial budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Danau Toba;
b.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Danau Toba;
c.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Danau Toba;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Danau Toba;
e.
pengelolaan Kawasan Danau Toba; dan
f.
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Danau Toba dengan kawasan sekitarnya.

Pasal 5

(1)
Cakupan Kawasan Danau Toba meliputi Badan Danau, DTA dan CAT yang terkait dengan perairan Danau Toba, serta pusat kegiatan dan jaringan prasarana yang tidak berada di Badan Danau, DTA, dan CAT yang terkait dengan perairan Danau Toba dan mendukung pengembangan perairan Danau Toba.
(2)
Badan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelilingi oleh 7 (tujuh) Kabupaten dan 28 (dua puluh delapan) Kecamatan yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
b.
Kecamatan Simalungun, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Pematang Sidamanik, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun;
c.
Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Uluan, Kecamatan Porsea, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir;
d.
Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
e.
Kecamatan Lintong Nihuta dan Kecamatan Baktiraja di Kabupaten Humbang Hasundutan;
f.
Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Harian, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; dan
g.
Kecamatan Silahisabungan pada Kabupaten Dairi. 2014, No.191 8
(3)
DTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 25 (dua puluh lima) Sub DAS pada 7 (tujuh) kabupaten dan 61 (enam puluh satu) kecamatan di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri atas:
a.
3 (tiga) Sub DAS di Kabupaten Karo yang meliputi:
1.
Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merak;
2.
Sub DAS Haranggoal di Kecamatan Merak; dan
3.
Sub DAS Aek Ringgo di Kecamatan Merak.
b.
4 (empat) Sub DAS di Kabupaten Simalungun yang meliputi:
1.
Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Pematang Silimkuta;
2.
Sub DAS Haranggoal di 5 (lima) kecamatan meliputi Kecamatan Merak, Kecamatan Pematang Silimkuta, Kecamatan Silimkuta, Kecamatan Haranggoal Horison, dan Kecamatan Purba;
3.
Sub DAS Situnggaling di 5 (lima) kecamatan meliputi Kecamatan Haranggoal Horison, Kecamatan Purba, Kecamatan Dolok Perdeamean, Kecamatan Pematang Sidamanik, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon; dan
4.
Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
c.
8 (delapan) Sub DAS di Kabupaten Toba Samosir yang meliputi:
1.
Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Ajibata;
2.
Sub DAS Bah Tongguran di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Lumban Julu dan Kecamatan Ajibata;
3.
Sub DAS Aek Gopgopan di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Ajibata, dan Kecamatan Porsea;
4.
Sub DAS Aek Mandosi di 6 (enam) kecamatan meliputi Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Porsea, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kecamatan Uluan, Kecamatan Parmaksian, dan Kecamatan Siantar Narumonda;
5.
Sub DAS Aek Bolon di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, dan Kecamatan Silaen;
6.
Sub DAS Aek Simare di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Bor-bor, dan Kecamatan Balige;
7.
Sub DAS Aek Halian di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Laguboti, Kecamatan Bor-bor, dan Kecamatan Balige; dan
8.
Sub DAS Aek Sitobu di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan.
d.
4 (empat) Sub DAS di Kabupaten Tapanuli Utara yang meliputi:
1.
Sub DAS Aek Simare di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Siborong-borong dan Kecamatan Sipahutar;
2.
Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Siborong-borong;
3.
Sub DAS Aek Sitobu di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Muara dan Kecamatan Siborong-borong; dan
4.
Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Muara.
e.
2 (dua) Sub DAS di Kabupaten Humbang Hasundutan yang meliputi:
1.
Sub DAS Aek Siparbue di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Lintong Nihuta; dan
2.
Sub DAS Aek Silang di 5 (lima) kecamatan meliputi Kecamatan Paranginan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Baktiaraja, Kecamatan Dolok Sangggul, dan Kecamatan Pollung.
f.
13 (tiga belas) Sub DAS di Kabupaten Samosir yang meliputi:
1.
Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Harian;
2.
Sub DAS Aek Bodang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Sitio-tio dan Kecamatan Harian;
3.
Sub DAS Aek Parombahan di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Pangururan;
4.
Sub DAS Aek Tulas di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan;
5.
Sub DAS Aek Ringgo di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
6.
Sub DAS Binanga Simaratuang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Pangururan;
7.
Sub DAS Binanga Aron di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, dan Kecamatan Ronggur Nihuta;
8.
Sub DAS Binanga Guluan di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Palipi;
9.
Sub DAS Binanga Silubung di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Palipi, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, dan Kecamatan Nainggolan;
10.
Sub DAS Binanga Bolon di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Onan Runggu;
11.
Sub DAS Sigumbang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu;
12.
Sub DAS Aek Simala di Kecamatan Onan Runggu; dan
13.
Sub DAS Sitiung-tiung di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Onan Runggu.
g.
2 (dua) Sub DAS pada Kabupaten Dairi yang meliputi:
1.
Sub DAS Aek Ringgo di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Silahisabungan, Kecamatan Parbuluan, dan Kecamatan Sumbul; dan
2.
Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Silahisabungan.
(4)
CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
CAT Sidikalang di 4 (empat) kabupaten yang meliputi:
1.
Kecamatan Silahi Sabungan, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Parbuluan, Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Pegagang Hilir, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan Tanah Pinem, dan Kecamatan Gunung Sitember pada Kabupaten Dairi;
2.
Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Tinada, Kecamatan Siempat Rube, dan Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu pada Kabupaten Pakpak Bharat;
3.
Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; dan
4.
Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Pollung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sijamapolang, Kecamatan Baktiraja, dan Kecamatan Onan Ganjang pada Kabupaten Humbang Hasundutan.
b.
CAT Tarutung di 3 (tiga) kabupaten yang meliputi:
1.
Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Baktiraja, dan Kecamatan Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
2.
Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Sipahutar, dan Kecamatan Siatas Barita pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan
3.
Kecamatan Tampahan dan Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samsosir.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 405 pasal. Masuk untuk akses penuh.