Justisio

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2005 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten.
(2)
Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.