Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.08/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
2.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan Pemerintah terhadap pembiayaan kewajiban Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban Penanggung Jawab Proyek Kerjasama kepada Badan Usaha dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
3.
Penerima Jaminan adalah Kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau Badan Usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerjasama Pemerintah dan swasta, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan.
4.
Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
5.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
6.
Pihak Terjamin adalah BUMN/BUMD/Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/kerjasama.
7.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama adalah Kepala Daerah atau BUMN/BUMD dalam hal Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
8.
Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang tidak habis digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan dikelola dalam suatu Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
9.
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.
10.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
11.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
12.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
13.
Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
14.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah Pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
16.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
17.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
18.
Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat SP-RKA adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran. 2012, No.229 6
19.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar.
20.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatanganan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
21.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
22.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

(1)
Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk program:
a.
Pemberian Jaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;
b.
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
c.
Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
(2)
Penggunaan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku dalam hal Penanggung Jawab Proyek Kerjasama adalah Kementerian/Lembaga.
(3)
Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah meliputi :
a.
Pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah;
b.
Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah;
c.
Pencairan Dana Cadangan Penjaminan; dan
d.
Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa PA.
(2)
Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menyusun DIPA;
b.
memerintahkan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
c.
mengelola Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan
d.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan.
(3)
Kuasa PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.
(4)
Kuasa PA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
a.
Pejabat Penerbit SPP; dan
b.
Pejabat Penandatanganan SPM, dalam pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan/atau beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian jaminan Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak habis digunakan dalam tahun berjalan dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif.
(3)
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melunasi kewajiban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada Penerima Jaminan apabila Pihak Terjamin tidak dapat membayar kewajibannya. 2012, No.229 8

Pasal 5

1A. Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola sampai dengan berakhirnya masa masing-masing program penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 2B. Batas tertinggi jumlah akumulasi dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Kuasa PA dengan memperhatikan hasil perhitungan kewajiban penjaminan Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. 3C. Kuasa PA dapat mengusulkan penambahan atau pengurangan batas tertinggi jumlah akumulasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.

Pasal 6

1D. Dalam rangka pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan, Kuasa PA mengajukan usul pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat. 2E. Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah pada Bank Indonesia sebagai bank penyimpan Dana Cadangan Penjaminan. 3F. Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa PA. 4G. Tata cara pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.

Pasal 7

1H. Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. 2I. Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 8

(1)
Kuasa PA pada awal tahun anggaran mengajukan permintaan penerbitan SP-RKA BUN Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Berdasarkan permintaan Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-RKA BUN.
(3)
SP-RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Kuasa PA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4)
Berdasarkan SP-RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa PA menyusun konsep DIPA.
(5)
Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.
(6)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai dokumen dasar pelaksanaan pembayaran/pencairan untuk Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah tidak dipergunakan sampai dengan akhir triwulan III tahun anggaran berjalan, pejabat penerbit SPP membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM untuk Dana Cadangan Penjaminan.
(2)
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh Pejabat Penerbit SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatanganan SPM melakukan pengujian SPP.
(3)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatanganan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM dengan dilampiri copy Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kepala KPPN. 2012, No.229 10

Pasal 10

1A. Kepala KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). 1B. Kepala KPPN menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam hal SPM yang diajukan telah memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 1C. Kepala KPPN mengembalikan SPM kepada Pejabat Penandatangan SPM dalam hal SPM yang diajukan tidak memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 1D. Kepala KPPN menyampaikan salinan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan. 1E. Tata cara pengujian SPP, pengujian SPM, penerbitan SP2D, dan pengembalian SPM berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 11

Pembayaran kepada Penerima Jaminan menggunakan Dana Cadangan Penjaminan dilakukan apabila: 2A. Anggaran Kewajiban Penjaminan tidak dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan; atau 2B. Anggaran Kewajiban Penjaminan dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan tetapi tidak mencukupi.

Pasal 12

3A. Dalam hal tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah diterima dari Penerima Jaminan pada tahun anggaran berjalan, Pejabat Penerbit SPP melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berjalan dan/atau Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. 3B. Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Besaran Pembebanan. 3C. Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.