Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Kedudukan Pegawai-pegawai Negara-negara Bagian R.i.s. dan Pegawai-pegawai yang Diperbantukan Pada Negara-negara Bagian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Segala surat putusan yang menetapkan perbantuan pegawai Negeri pada Negara-negara Bagian dulu dianggap telah batal terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dengan pengertian bahwa pegawai-pegawai yang bersangkutan, selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, tetap diwajibkan melakukan pekerjaan dulu dalam jabatan dan pangkat seperti yang dipangkunya dalam waktu mereka diperbantukan pada Negara-negara Bagian itu.

Pasal 2

Para pegawai yang memang pegawai bekas Negara Bagian sendiri, selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dianggap telah berpindah dalam jabatan Negeri, dengan pengertian, bahwa selama terhadap mereka belum ada ketentuan lain, mereka itu tetap diwajibkan menjalankan pekerjaan-pekerjaan semula, dengan perjanjian-perjanjian dinas yang berlaku baginya sebelum tanggal 17 Agustus 1950, dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam di bawah ini.

Pasal 3

Kedudukan pegawai, yang memang termasuk dalam golongan pegawai bekas Negara Bagian sendiri yang pada tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi pegawai Kementerian-kementerian Pusat, Badan-badan Pemerintahan Agung atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungannya, ataupun pada tanggal sesudah tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi pegawai Kementerian-kementerian, Badan-badan Pemerintah-Agung atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungannya terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 atau sesudahnya, diatur menurut peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.