Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1968 Tentang Tanda Kehormatan Samkaryanugraha

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah berdjasä besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia dalam suatu gerakan operasi militer dan/atau pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup Negara dan Bangsa, dianugerahi tanda kehormatan berupa Samkaryanugraha.

Pasal 2

(1)
Bentuk, Ukuran dan Warna Samkaryanugraha sebagai berikut:
a.
Bentuk dan ukuran ular-ular:
1.
Persegi empat berjumbai pada ketiga sisinya.
2.
Ukuran: lebar 12 cm., pandjang 84 cm.
b.
Warna ular-ular: Dasar =berwarna kuning emas dan berjumbai warna kuning emas. Tulisan = berwarna.
c.
Lambang-lambang dalam ular-ular:

Pasal 3

(1)
Kepada kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah menerima Samkaryanugraha, dapat diberi Samkaryanugraha secara ulagan apabila persyaratan sebagai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dipenuhi, dengan ketentuan bahwa operasi untuk mana diberikan Samkaryanugraha tersebut tidak ada hubungan sangkut-pautnya atau sebagai kelanjutan dari pada operasi untuk mana telah diberikan suatu anugerah.
(2)
Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan menambah sebuah ular-ular berjumbai berwarna kuning emas yang berbentuk dan ukuran seperti dilukiskan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan panjangnya 1/2 dari panjang ular-ular Samkaryanugraha.

Pasal 4

Samkaryanugraha diberikan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan melalui Menteri Pertahanan/Keamanan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.

Pasal 5

Tata-cara pelaksanaan pengusulan, penyerahan dan lain-lain mengenai Sakaryanugraha ini yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan/Keamanan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 16 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 16 Desember 1968. Sekretris Negera R.I., ALAM SJAH. Mayor Jenderal T.N.I.