Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif diklat dan sertifikasi; dan
b.
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif diklat di bidang geologi mineral dan batubara;
b.
tarif diklat dan sertifikasi di bidang geologi mineral dan batubara;
c.
tarif ujian ulang sertifikasi; dan
d.
tarif perpanjangan sertifikat kompetensi.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif konsultasi;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi; dan
d.
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung.
Pasal 5
(1)
Tarif diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
(1)
Tarif diklat di bidang geologi mineral dan batubara dan tarif diklat dan sertifikasi di bidang geologi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang dilaksanakan di luar kampus, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pengguna layanan sesuai dengan kebutuhan dari pengguna layanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
Tarif konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 12
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan diklat dan sertifikasi di bidang geologi mineral dan batubara berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan diklat dan sertifikasi di bidang geologi mineral dan batubara.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
Pasal 14
(1)
Terhadap pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari tarif diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
masyarakat kurang mampu; dan/atau
b.
perusahaan tambang skala kecil.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.