Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan Ii
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II, disingkat "PPN Sumsel II", didirikan suatu Perusahaan; Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2)
Perusahaan-perusahaan PPN Baru yang namanya tersebut di bawah ini:
1.
Perkebunan Karet "Kedaton";
2.
Perkebunan Karet "Rejosari";
3.
Perkebunan Karet "Cisaat";
4.
Perkebunan Karet "Rotterdam";
5.
Perkebunan Karet "Bergen";
6.
Perkebunan
6.
Perkebunan Karet "Wai Berulu";
7.
Perkebunan Karet "Kebagusan";
8.
Perkebunan Karet "Tangkis Serdang";
9.
Perkebunan Karet "Wai Lima";
10.
Perkebunan Kelapa Sawit. "Bekri";
11.
Perkebunan Karet "Tulung Buyut";
12.
Perkebunan Karet "Negerya";
13.
Pabrik Tapioka "Metro";
14.
Pabrik Peti Teh "Natar";
15.
Perkebunan Karet "Sungei Langkat";
16.
Perkebunan Kopi Teh "Talang Padang"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumsel II termaksi dalam ayat (1) di atas.
(3)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumsel II.
(4)
Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dala ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 2
(1)
PPN Sumsel II adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Pertanian;
c.
"Perusahaan" ialah PPN Sumsel II;
d.
"Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara;
e.
"Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara" ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam Peratur Pemerintah No. 141 Tahun 1961.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peratur Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia.
Tempat .
Tempat Kedudukan
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan di Palembang dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Tujuan dan Lapangan Usaha
Pasal 5
(1)
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha di bidang perkebunan untuk turut membangun Ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpinpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja, dalam perusahaan menu masyarakat yang adil dan makmur, material dan spirituil.
(2)
Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) disebut di at Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersil yai sehat bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan dan dimai perlu pemasaran hasil-hasil perkebunan, segala sesuatu menu petunjuk Menteri.
Modal
Pasal 6
(1)
Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 249.000.000,- (Dua rat empat puluh sembilan juta rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupi menurut ketentuan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah in
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadang: rahasia.
Pimpinan
Pasal 7
(1)
Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
(2)
Pelaksanaan tugas Direksi sehari-hari dilakukan oleh seorang Kua Direksi dan dibantu oleh 3 orang Pembantu Kuasa Direksi yai bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(3)
Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi dan para Pemban Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Kuasa Direksi.
(4)
Gaji dan penghasilan lain Kuasa Direksi dan Pembantu Kua Direksi ditetapkan oleh Direksi dengan mengingat ketentuan yai ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Pasal 8
Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi harus warga negara Indonesia.
Pasal 9
(1)
Antara Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi dengan Direk tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, ba menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menan dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Menteri. Jika sesuai pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu mal untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Menteri.
(2)
Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh merangk jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam h ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh mempuny kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dala perkumpulan/perusahaan lain dalam lapangan yang bertuju mencari laba.
Pasal 10
(1)
Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi diangkat oleh Direksi.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ini Direksi dapat memberhentikan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi :
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan deng kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c jil merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub dan sub c dilakukan, Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direk yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal ma harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Kuasa Direk dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberitahuk tentang niat akan pemberhentian itu oleh Direksi.
(5)
Selama .
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Direksi dapat memberhentikan untuk sementara waktu, Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 11
(1)
Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu; atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 12
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum
Pasal 13
(1)
Kuasa Direksi bertanggung jawab jawab kepada Direksi atas kelancaran jalannya Perusahaan.
(2)
Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara.
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
Pasal 14
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpan: uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindak: melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua
(3)
Semua Pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpana pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga mil Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimp di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semat mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberik pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Bad Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimk pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Bad Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan semua ketentu yang ditetapkan bagi pegawai Bendaharawan yang oleh Bad Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimm pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatn yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan simpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk ol Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Bad Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu unt kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak d kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainn termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jaw Akuntan Negara.
Kepegawaian
Pasal 15
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusaha menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasark peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan ol Pemerintah.
Tahun Buku
Pasal 16
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran Perusahaan
Pasal 17
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mul berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan unt dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan
Pasal 18
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan Perhitungan Tahunan
Pasal 19
(1)
Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan Laba
Pasal 20
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut , disisihkan untuk:
a.
dana pembangunan Semesta sebesar 55%;
b.
untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, untuk cadangan rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai/pekerja, sosial dan pendidikan; dan jasa produksi yang jumlah presentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangantujuan dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor Prp. Tahun 1960 ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidatornya, ditetapkandengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjamilik Negara.
(3)
Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidator dilakukan kepaMenteri yang memberi kebebasan tanggungan jawab tentaipekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
Ketentuan Peralihan
Pasal 22
Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebutdalam ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau beludapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan olehPerusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk MentenPerdagangan.
Ketentuan Penutup
Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah iniditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlalusurat sehingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahk: pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dala Lembaran Negara Republik Indonesia.