Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian.

Pasal 4

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
f.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 6

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e.
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;
h.
Staf Ahli Bidang Hukum;
i.
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
j.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
k.
Staf Ahli Bidang Teknologi.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1)
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 22

(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 23

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 25

(1)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 26

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.