Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
2.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
4.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri

Pasal 2

(1)
Komisi Banding terdiri atas:
a.
seorang Ketua merangkap Anggota;
b.
seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
c.
Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.
(2)
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
c.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
f.
memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian yang diperlukan di bidang Paten; dan
g.
berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e, Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.

Pasal 4

(1)
Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
(2)
Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding.
(4)
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
(5)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d.
sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e.
berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding; atau
f.
diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela.
(2)
Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan untuk membela diri.

Pasal 6

(1)
Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi Banding menggantikan Ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(2)
Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang sama Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, para Anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(3)
Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5).

Pasal 7

(1)
Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan Paten berdasarkan alasan :
a.
apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , , , , ayat (1), ayat (2), atau yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang; atau
b.
apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang.
(2)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Banding bersifat independen dan bekerja berdasarkan keahlian.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisisan, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.

Pasal 8

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, untuk kepentingan pemeriksaan banding, Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan dari berbagai pihak.

Pasal 9

(1)
Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Paten yang ditolak.
(2)
Dalam hal majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, maka jumlah Pemeriksa Senior dapat ditambah paling banyak 1 (satu) orang.
(3)
Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
(4)
Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding menetapkan penggantinya yang berasal dari Anggota Komisi Banding.

Pasal 10

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugasnya mencakup pelayanan administrasi Banding Paten, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
(3)
Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal.
(4)
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Banding dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten, tetap menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya.

Pasal 13

Permohonan Banding Paten yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diberlakukan ketentuan mengenai Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Paten yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten sampai terbentuknya peraturan perundang-undangan yang baru.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3606) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3606) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.