Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kimia Farma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal saham ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimi Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971;

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari selisih revaluasi aktiva tetap dan sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a.
selisih revaluasi aktiva tetap sebesar Rp. 164.618.417.322,00 (seratus enam puluh empat milyar enam ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh belas ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah); dan
b.
sebagian cadangan perusahaan sebesar Rp. 110.381.582.678,00 (seratus sepuluh milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.