Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pempimipn dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
b.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
c.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;
c.
Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan;
d.
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;
e.
Inspektorat Jenderal;
f.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan;
g.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan; dan
h.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan kebudayaan dan tradisi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 17
(1)
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 24
(1)
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kebijakan kebudayaan.
(2)
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan industri kebudayaan.
(3)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
Pasal 25
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 27
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 28
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 29
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 31
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 32
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 34 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.