Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Plaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
4.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
5.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah.
6.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
7.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
8.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
9.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKP-RTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu.
10.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan transfer dan disampaikan kepada pejabat penguji SPP/penandatangan Surat Perintah Membayar.
11.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
12.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
13.
Sisa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Sisa DAK adalah Dana Alokasi Khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau tidak terealisasinya kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus.

Pasal 2

Ruang lingkup pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah meliputi:
a.
jenis anggaran Transfer ke Daerah;
b.
penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah;
c.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah;
d.
dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
e.
tata cara pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
f.
Rekening Kas Umum Daerah; dan
g.
penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah.

Pasal 3

(1)
Anggaran Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(2)
Dana Perimbangan terdiri atas:
a.
Dana Bagi Hasil (DBH);
b.
Dana Alokasi Umum (DAU); dan
c.
Dana Alokasi Khusus (DAK).
(3)
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus; dan
b.
Dana Penyesuaian. 2012, No.41 6

Pasal 4

(1)
DBH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
DBH Pajak;
b.
DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT);
c.
DBH Sumber Daya Alam (SDA).
(2)
DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
b.
DBH Pajak Penghasilan dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan DBH Pajak Penghasilan (PPh WPOP DN dan PPh ).
(3)
DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
DBH SDA Kehutanan;
b.
DBH SDA Pertambangan Umum;
c.
DBH SDA Perikanan;
d.
DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi;
e.
DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan
f.
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi.
(4)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;
b.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat;
c.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan
d.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(5)
Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan jenis anggaran Transfer ke Daerah yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN.

Pasal 5

(1)
Alokasi anggaran Transfer ke Daerah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN.
(2)
Alokasi anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.
(2)
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah.
(3)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menyusun DIPA Transfer ke Daerah sebagai dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
b.
menerbitkan SKP-RTD atas beban DIPA Transfer ke Daerah;
c.
menetapkan pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan SPP atas beban DIPA Transfer ke Daerah;
d.
menetapkan pejabat yang bertanggungjawab untuk melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM atas beban DIPA Transfer ke Daerah; dan
e.
menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah.
(4)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melimpahkan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah kepada pejabat eselon II yang ditunjuk.

Pasal 7

(1)
Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah menyusun DIPA Transfer ke Daerah berdasarkan Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). 2012, No.41 8
(2)
DIPA Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat rincian alokasi Transfer ke Daerah per provinsi dan kabupaten/kota, kecuali DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah.
(3)
DIPA Transfer ke Daerah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah.
(4)
DIPA Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 8

(1)
Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah dapat menyusun perubahan atau revisi DIPA Transfer ke Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perubahan atau revisi DIPA Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
(3)
Perubahan atau revisi DIPA Transfer ke Daerah yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.
(4)
Perubahan atau revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Surat Kuasa dari Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah.
(5)
Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah pada setiap awal tahun anggaran.
(6)
Perubahan atau revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran lebih besar dari pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dan diberi tanggal akhir tahun anggaran berkenaan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan atau revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 9

1A. Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah menerbitkan SKP-RTD. 2B. SKP-RTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah sebagai dasar penerbitan SPP. 3C. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah sebagai dasar penerbitan SPM. 4D. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai dasar penerbitan SP2D. 5E. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri Daftar Penerima Dana, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja/Transfer (SPTB T) dan Arsip Data Komputer (ADK).

Pasal 10

1F. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengirimkan Lembar Konfirmasi atas penyaluran anggaran Transfer ke Daerah kepada Kepala Daerah setiap triwulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. 2G. Kepala Daerah menyampaikan kembali Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Lembar Konfirmasi diterima dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. 3H. Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan kembali Lembar Konfirmasi dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir, maka Daerah dianggap sudah menerima dana yang disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah. 4I. Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti penerimaan bagi daerah atas penyaluran anggaran Transfer ke Daerah. 5J. Format Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2012, No.41 10

Pasal 11

(1)
Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
a.
tahap I pada bulan April;
b.
tahap II pada bulan Agustus; dan
c.
tahap III pada bulan November.
(2)
Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a.
penyaluran tahap I dan tahap II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi sementara; dan
b.
penyaluran tahap III didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II.
(3)
Dalam hal sampai dengan akhir bulan November, alokasi definitif belum ditetapkan, penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu alokasi sementara.
(4)
Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan sektor perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan pada bulan November berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.

Pasal 12

(1)
Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
(2)
Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilaksanakan secara mingguan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.