Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 Tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2)
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3)
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Pasal 2
(1)
Besarnya Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua dan Wakil Ketua: Rp 14.375.000,00
b.
Anggota: Rp 12.500.000,00
(2)
Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua: Rp 6.000.000,00
b.
Anggota: Rp 5.000.000,00
(3)
Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua: Rp 4.000.000,00
b.
Anggota: Rp 3.000.000,00
Pasal 3
Uang Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam dan , diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, pada akhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan.
(2)
Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6
(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2)
Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Propinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3)
Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Pasal 7
(1)
Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua dan Wakil Ketua: Rp 5.500.000,00
b.
Anggota: Rp 5.000.000,00
(2)
Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua: Rp 3.500.000,00
b.
Anggota: Rp 3.000.000,00
(3)
Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua: Rp 2.500.000,00
b.
Anggota: Rp 2.000.000,00
Pasal 8
Pelaksanaan Hak Keuangan bagi Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.