Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi penerimaan dari jasa:
a.
Penelitian dan Pengembangan;
b.
Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi;
c.
Pembinaan Usaha Konstruksi;
d.
Pengolahan Data;
e.
Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi juga:
a.
penggunaan peralatan konstruksi;
b.
royalti atas lisensi hak paten dari hasil penelitian dan pengembangan;
c.
kerjasama Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.

Pasal 2

(1)
Besarnya tarif penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dihitung dengan menggunakan formula.
(2)
Ketentuan mengenai jenis dan tata cara penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa royalti dihitung berdasarkan persentase atas nilai nominal yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang menggunakan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.
(2)
Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a.
untuk Kontrak Pekerjaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
b.
untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2% (dua persen);
c.
untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
d.
untuk Kontrak Pekerjaan dengan nilai di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1% (satu persen).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c sebesar nilai nominal yang tercantum dalam 2012, No.67 4 kontrak kerjasama Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.

Pasal 5

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Jasa Penelitian dan Pengembangan berupa Jasa Pelayanan Tenaga Ahli, Pelayanan Tenaga Pendukung, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi, mobilitas peralatan, serta asuransi.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Jasa Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum, Workshop/Lokakarya, Pelatihan Pemeriksaan Laboratorium, Pelayanan Diklat Audio Visual sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3)
Biaya transportasi dan akomodasi, mobilitas peralatan, serta asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.
(4)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4240), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 136 pasal. Masuk untuk akses penuh.