Hasil evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan Dan Penurunan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pemangku Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Departemen Keuangan, yang telah dimiliki oleh awak kapal patroli tidak dapat digunakan sebagai dasar penilaian setelah pelaksanaan konversi.