Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah :
a.
Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk :
1.
Objek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2.
Objek pajak perkebunan, yang luas lahannya sama atau lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah dan swasta;
3.
Objek pajak kehutanan, termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu;
b.
Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.
Pasal 2
(1)
Ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a angka 1 tidak berlaku untuk objek pajak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan para pensiunan termasuk janda dan duda, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun.
(2)
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak yang dikenakan bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana diatur dalam huruf b.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Kena Pajak Untuk Penghitungan pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.