Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/16/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Bank Indonesia.
2.
Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tidak termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
3.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM Primer dalam rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai giro wajib minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing.
4.
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, yang selanjutnya disingkat FPJP, adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.
5.
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch) dalam rupiah sehingga Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
6.
Sertifikat Bank Indonesia yang untuk selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
7.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang untuk selanjutnya disingkat SBIS adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
8.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
9.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.
10.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau yang dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.
11.
Aset Kredit adalah kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset Bank Umum.
Pasal 2
(1)
Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJP apabila memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling rendah 8% (delapan persen) dan memenuhi modal sesuai dengan profil risiko Bank.
(2)
Bank mengajukan plafon FPJP berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM.
Pasal 3
FPJP wajib dijamin oleh Bank dengan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 4
(1)
Agunan yang berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
surat berharga; dan/atau
b.
Aset Kredit.
(2)
Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
SBI dan SBIS;
b.
SBN; dan/atau
c.
surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang pada saat permohonan FPJP memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan, dan sisa jangka waktu surat berharga paling singkat 90 (sembilan puluh) hari.
(3)
Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal:
a.
Bank tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau huruf b; atau
b.
Bank memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau huruf b namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.
(4)
Aset Kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut;
b.
bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR);
c.
kredit dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan dengan nilai paling rendah 140% (seratus empat puluh persen) dari plafon kredit;
d.
bukan merupakan kredit kepada pihak terkait Bank;
e.
kredit belum pernah direstrukturisasi;
f.
sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan FPJP;
g.
baki debet (outstanding) kredit tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit; dan
h.
memiliki perjanjian kredit dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
(5)
Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal Bank tidak memiliki surat berharga atau surat berharga yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.
(6)
Dalam hal setelah memperoleh FPJP yang dijamin oleh sebagian atau seluruhnya dengan Aset Kredit, Bank memiliki surat berharga yang memenuhi syarat untuk menjadi agunan FPJP, Bank wajib mengganti Aset Kredit yang diagunkan dengan surat berharga tersebut.
Pasal 5
(1)
Nilai aset yang digunakan sebagai agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
a.
nilai agunan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan nilai jual surat berharga, dalam hal agunan berupa SBI;
b.
nilai agunan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan nilai nominal surat berharga, dalam hal agunan berupa SBIS;
c.
nilai agunan paling rendah sebesar 105% (seratus lima persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga, dalam hal agunan berupa SBN;
d.
nilai agunan sesuai dengan jenis surat berharga, paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga, dalam hal agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain; dan
e.
nilai agunan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJP yang dihitung berdasarkan baki debet (outstanding) Aset Kredit, dalam hal agunan berupa Aset Kredit.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai jual dan nilai pasar sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 6
(1)
Agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank Indonesia, yang dinyatakan dalam surat pernyataan Bank kepada Bank Indonesia.
(2)
Bank yang telah memperoleh FPJP dilarang untuk memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali surat berharga yang masih dalam status sebagai agunan FPJP.
(3)
Bank wajib mengganti dan/atau menambah agunan FPJP apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan FPJP secara berkala dalam periode tertentu.
(5)
Bank wajib menambah dan/atau mengganti agunan FPJP, apabila:
a.
terjadi penurunan nilai surat berharga berupa SBN dan surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d; dan/atau
b.
Aset Kredit yang diagunkan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan/atau terjadi penurunan nilai Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.
(6)
Untuk keperluan perpanjangan FPJP, Bank dapat menjaminkan kembali aset yang sedang menjadi agunan FPJP.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai periode penilaian agunan FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 7
(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan:
a.
penambahan persentase tertentu dari nilai agunan surat berharga berupa SBN dan surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d; dan/atau
b.
batas persentase penurunan nilai agunan surat berharga berupa SBN dan surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang lebih tinggi dari persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan persentase tertentu dan batas persentase penurunan nilai agunan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 8
(1)
Bank wajib memelihara dan menatausahakan daftar Aset Kredit yang memenuhi persyaratan untuk menjadi agunan FPJP.
(2)
Bank wajib menyampaikan laporan daftar Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan sekali, yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember, paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir bulan bersangkutan.
(3)
Untuk pertama kali, laporan daftar Aset Kredit disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013.
(4)
Bank dapat menyampaikan laporan nihil apabila tidak memiliki aset kredit yang memenuhi persyaratan sebagai agunan FPJP atau tidak mengalokasikan aset kredit sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJP.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian daftar Aset Kredit dan dokumen pendukungnya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 8 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.