Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
3.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
4.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
5.
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
6.
Penilaian untuk tujuan perpajakan yang selanjutnya disebut Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7.
Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti.
8.
Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian.
9.
Surat Perintah Penilaian adalah surat perintah untuk melakukan Penilaian.
10.
Laporan Penilaian adalah laporan tertulis atas serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional.
11.
Penilaian Kantor adalah Penilaian yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak tanpa peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.
12.
Penilaian Lapangan adalah Penilaian yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.
13.
Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk menentukan nilai dengan menggunakan metode Penilaian.
14.
Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan Penilaian.
15.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:
a.
nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan
b.
nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Pasal 3

(1)
Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat meliputi 1 (satu) tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan.
(2)
Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a.
Penilaian Kantor; atau
b.
Penilaian Lapangan.
(3)
Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan menganalisis data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang, berdasarkan data dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(4)
Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
(5)
Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6)
Hasil Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam:
a.
surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat dilakukan pengawasan;
b.
surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan pada saat dilakukan pemeriksaan;
c.
surat keputusan keberatan pada penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
d.
surat keputusan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar pada penyelesaian permohonan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
e.
penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; dan
f.
penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.
(7)
Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 2023, No.661 -6

Pasal 4

(1)
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa:
a.
masa pajak;
b.
bagian tahun pajak; atau
c.
tahun pajak.
(2)
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a.
Penilaian Kantor; atau
b.
Penilaian Lapangan.
(3)
Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
(4)
Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
(5)
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas properti riil dan properti personal yang meliputi:
a.
tanah dan/atau perairan;
b.
bangunan;
c.
mesin dan/atau peralatan termasuk instalasinya;
d.
alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;
e.
peralatan dan perlengkapan bangunan;
f.
perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, serta alat laboratorium dan utilitas;
g.
alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi;
h.
barang seni dan perhiasan; dan
i.
aset biologis.
(6)
Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a.
harta tidak berwujud terkait pemasaran;
b.
harta tidak berwujud terkait pelanggan;
c.
harta tidak berwujud terkait seni;
d.
harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan;
e.
harta tidak berwujud terkait teknologi;
f.
harta tidak berwujud terkait proses penelitian dan pengembangan; dan
g.
muhibah (goodwill).
(7)
Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a.
entitas bisnis;
b.
penyertaan dalam perusahaan;
c.
instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup; dan
d.
kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.

Pasal 5

(1)
Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
nilai imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud;
b.
penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
c.
harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
d.
nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
e.
nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
f.
dasar pengalihan harta yaitu nilai sisa buku atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau nilai pasar dari harta sebagaimana diatur dalam ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
g.
harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
h.
harga perolehan atau nilai sisa buku harta tak berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya amortisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
i.
nilai untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta utang sebagai modal sebagaimana diatur dalam ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
j.
harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain sebagaimana diatur dalam ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
k.
nilai wajar aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian unsur biaya dengan penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan;
l.
harga pasar wajar untuk barang kena pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
m.
harga jual atau penggantian yang dihitung berdasarkan harga pasar wajar dalam hal dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
n.
nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
o.
harga pasar atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
p.
harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang sebagaimana diatur dalam ayat (3) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
q.
nilai barang yang disita sebagaimana diatur dalam ayat (2) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan
r.
harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana diatur dalam ayat (2) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
(2)
Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a.
dasar penghitungan pajak terutang dalam analisis atau penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pengawasan;
b.
dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pemeriksaan;
c.
dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan prosedur persetujuan bersama;
d.
dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan kesepakatan harga transfer;
e.
dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan pada penyelesaian keberatan;
f.
dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan pada penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
g.
dasar penentuan nilai jaminan aset berwujud, nilai barang yang disita, harga limit, dan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang saat dilakukan penagihan;
h.
dasar penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; dan
i.
dasar penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.

Pasal 6

(1)
Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Pajak membentuk tim Penilai.
(2)
Tim Penilai melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan tim Penilai yang tercantum dalam Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Surat Perintah Penilaian perubahan.
(4)
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya untuk menetapkan Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Perintah Penilaian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian.
(5)
Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Perintah Penilaian.
(6)
Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Perintah Penilaian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a.
penyiapan bahan Penilaian;
b.
pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian;
c.
analisis data objek dan data pendukung Penilaian;
d.
penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian; dan
e.
penyusunan Laporan Penilaian.

Pasal 8

Penyiapan bahan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pengumpulan dokumen dasar penugasan Penilaian;
b.
pengumpulan dokumen rencana dan program Penilaian; dan/atau
c.
penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.

Pasal 9

(1)
Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak, meliputi pengumpulan:
a.
data sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan objek pajak; dan
b.
data selain data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang terdiri atas data penawaran atau transaksi properti, harga satuan upah dan bahan bangunan, harga jual komoditas hasil hutan, harga patokan hasil tambang, harga jual hasil perikanan tangkap, dan/atau harga jual hasil usaha perikanan budidaya.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.