Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang merek.
2.
Undang-undang Merek adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
3.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek.
4.
Kantor Merek adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.

Pasal 2

(1)
Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam dan Undang-undang Merek.
(2)
Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian.

Pasal 3

(1)
Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seorang Ketua yang merangkap sebagai Anggota.
(2)
Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

Pasal 4

(1)
Ketua dan Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, atas usul pimpinan Kantor Merek.
(2)
Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari tenaga yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang merek.
(3)
Masa jabatan Ketua Komisi Banding 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 5

(1)
Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai Ketua, diangkat setiap kali ada permintaan banding.
(2)
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari:
a.
tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang merek atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding; dan
b.
Pemeriksa Merek Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang ditolak.

Pasal 6

(1)
Pemeriksa Merek senior sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah Pemeriksa Merek pada Kantor Merek yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Pratama Madya.
(2)
Apabila pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pemeriksa Merek pada Kantor Merek belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk keanggotaan Komisi Banding dapat diangkat dari Pemeriksa Merek yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Pratama Pertama dengan pengalaman melakukan pemeriksaan substantif sedikitnya selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 7

(1)
Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan Kantor Merek mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2)
Menteri menetapkan pengganti Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Dalam hal Anggota Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai anggota atau diberhentikan pada saat pemeriksaan banding masih berlangsung, pimpinan Kantor Merek mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2)
Menteri menetapkan pengganti Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada Komisi Banding dan secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Merek.
(4)
Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1)
Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan pendaftaran mereknya ditolak Kantor Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam dan Undang-undang Merek.
(2)
Dalam hal permintaan banding diajukan melalui kuasa, maka permintaan banding tersebut wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Pasal 11

(1)
Permintaan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Merek.
(2)
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(3)
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Merek atau dikirim melalui jasa pos.

Pasal 12

(1)
Pengajuan permintaan banding dikenakan biaya.
(2)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1)
Surat permintaan banding harus memuat sekurang-kurangnya:
a.
tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
b.
nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;
c.
nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemilik merek;
d.
nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasanya;
e.
merek yang dimintakan banding;
f.
etiket merek yang bersangkutan;
g.
nomor dan tanggal keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek;
h.
alasan pengajuan permintaan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(2)
Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
(3)
Surat permintaan banding sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan salinan keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(4)
Apabila dipandang perlu Komisi Banding dapat minta agar surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan:
a.
salinan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
b.
salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan pendaftaran merek yang ditolak tersebut sedianya akan digunakan sebagai merek kolektif. (5). Salinan peraturan penggunaan merek kolektif sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 14

(1)
Sekretariat Komisi Banding memberikan tanda penerimaan berkas permintaan banding yang telah lengkap dan pengadministrasikan permintaan banding tersebut dalam buku khusus.
(2)
Apabila tanggal penerimaan berkas permintaan banding melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek, Sekretariat Komisi Banding segera memberitahukan secara tertulis penolakan permintaan banding atas dasar alasan tidak dipenuhinya batas waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Buku khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat antara lain:
a.
nomor urut permintaan banding;
b.
tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
c.
tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas permintaan

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.