Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Gas Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur, yang pengadaan dan pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp 17.650.755.142,00 (tujuh belas miliar enam ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.