Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Gadjah Mada

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat UGM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UGM adalah peraturan dasar pengelolaan UGM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UGM.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UGM yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UGM.
4.
Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UGM.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGM yang menyusun kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atas nama MWA.
7.
Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGM yang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral dan etika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dan pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGM bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
8.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
9.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program diploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).
10.
Departemen/Jurusan adalah unsur dari Fakultas/Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi untuk jenjang sarjana (S1) dan/atau pascasarjana (S2 dan/atau S3).
11.
Senat Fakultas selanjutnya disingkat SF adalah badan yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.
12.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
13.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan UGM yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
14.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
15.
Profesor yang selanjutnya disebut Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen di UGM.
16.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi di UGM.
17.
Rencana Induk Kampus selanjutnya disingkat RIK adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum UGM dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
19.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
UGM mempunyai visi sebagai pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.
(2)
UGM mempunyai misi melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pasal 3

Penyelenggaraan UGM berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebudayaan Indonesia yang # 2013, No. 165 4 diwujudkan dalam dasar kerohanian, dasar nasional, dasar demokrasi, dasar kemasyarakatan, dan dasar kekeluargaan.

Pasal 4

UGM bertujuan:
a.
mewujudkan UGM sebagai lembaga nasional ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan tinggi yang menanamkan dan mengajarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan kepada Mahasiswa demi kelangsungan dan kehidupan manusia pada umumnya, demi perkembangan bangsa dan rakyat pada khususnya sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta demi tercapainya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; dan
b.
membentuk manusia susila yang mempunyai keinsafan bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia khususnya dan dunia umumnya, dalam arti berjiwa bangsa Indonesia, manusia budaya Indonesia, yang mempunyai dasar keinsafan hidup berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, demokratis, diliputi oleh kenyataan dan kebenaran, cerdas, kreatif, terampil, mampu berkomunikasi dan berkesadaran lingkungan untuk melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, hidup kemasyarakatan, serta masa depan bangsa dan negara Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya.

Pasal 5

UGM merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 6

UGM berkedudukan di Yogyakarta.

Pasal 7

Tanggal 19 (sembilan belas) Desember 1949 merupakan hari jadi UGM. # 5 2013, No.165

Pasal 8

UGM mempunyai jati diri sebagai:
a.
universitas nasional;
b.
universitas perjuangan;
c.
universitas Pancasila;
d.
universitas kerakyatan; dan
e.
universitas pusat kebudayaan.

Pasal 9

(1)
UGM berkomitmen pada:
a.
pembentukan dan pengembangan kepribadian serta kemampuan manusia seutuhnya;
b.
pembinaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
c.
pelestarian, pemeliharaan, dan pengembangan secara ilmiah unsur-unsur dan keseluruhan kebudayaan Indonesia serta lingkungan hidup dan lingkungan alaminya.
(2)
Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 10

(1)
UGM memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan UGM.
(2)
Otonomi pengelolaan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang akademik dan nonakademik.
(3)
Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional UGM serta pelaksanaan Tridharma.
(4)
Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional UGM serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
(5)
Otonomi pengelolaan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
akuntabilitas; 2013, No.165 6
b.
transparan;
c.
nirlaba;
d.
penjaminan mutu; dan
e.
efektivitas dan efisiensi.

Pasal 11

UGM mempunyai lambang, bendera, atribut, himne, dan bahasa pengantar yang berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi UGM, serta manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita UGM.

Pasal 12

Lambang sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

(1)
Atribut UGM sebagaimana dimaksud dalam berupa duaja, emblem, dan bentuk lain.
(2)
Atribut UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam upacara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UGM.
(3)
Atribut UGM dalam bentuk emblem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan sebagai tanda mata atau keperluan lain untuk dan/atau atas nama UGM.

Pasal 14

(1)
Himne sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Himne Gadjah Mada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinyanyikan pada acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UGM.

Pasal 15

(1)
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar di UGM sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera, atribut, himne, dan bahasa pengantar UGM serta penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 17

(1)
Kurikulum UGM dikembangkan berdasarkan:
a.
asas dan tujuan penyelenggaraan UGM;
b.
jati diri UGM; dan
c.
prinsip keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2)
Kurikulum UGM dikembangkan untuk menghidupkan kecerdasan berpikir, menggugah keserasian roh kalbu ilmu pengetahuan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan dalam hidup kemanusiaan.
(3)
Kurikulum UGM diselenggarakan untuk membangun dan memperdalam keinsafan kebangsaan, persatuan Indonesia, perikemanusiaan, penghormatan terhadap keyakinan agama, dan kesadaran akan keberlanjutan alam.
(4)
Kurikulum UGM diselenggarakan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pelestarian ilmu.
(5)
Kurikulum UGM untuk jenjang program sarjana dan program diploma wajib memuat materi muatan pendidikan dan pengajaran:
a.
agama;
b.
Pancasila;
c.
kewarganegaraan; dan
d.
Bahasa Indonesia. 2013, No.165 8
(6)
Kurikulum UGM wajib memuat materi ke-Universitas Gadjah Mada-an dan pendalaman pengabdian kepada masyarakat melalui kuliah kerja nyata.
(7)
Kurikulum harus menjamin tercapainya kompetensi lulusan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 18

(1)
UGM menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik.
(2)
UGM menjunjung tinggi kebebasan akademik bagi pendidikan tinggi.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung makna ilmu amaliah dan amal ilmiah yang dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab.

Pasal 19

UGM menjunjung tinggi etika akademik.

Pasal 20

UGM menjunjung tinggi otonomi keilmuan yang merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan mimbar, kebebasan akademik, etika akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 22

(1)
Arah, perencanaan, dan penyelenggaraan penelitian harus dapat menunjukkan jati diri UGM.
(2)
Penelitian diarahkan untuk menghasilkan karya yang berdampak pada terwujudnya kesejahteraan umat manusia.
(3)
Bentuk susunan organisasi, tugas, dan fungsi penyelenggara penelitian ditetapkan dengan Peraturan Rektor yang didasarkan pada kebijakan penelitian UGM.
(4)
Pelaksanaan kebijakan penelitian UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi setiap tahun oleh SA.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 23

(1)
Penyelenggaraan dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di UGM disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam rangka menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2)
Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mengacu pada pola dan konsep pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau badan lain baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
(3)
Pelaksanaan kebijakan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap tahun oleh SA.
(4)
Bentuk, susunan organisasi, tugas, dan fungsi penyelenggara pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 24

(1)
UGM mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. 2013, No.165 10
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UGM berfungsi sebagai:
a.
penyelenggara, pembina, dan pengembang pendidikan dan pengajaran tinggi;
b.
penyelenggara, pembina, dan pengembang penelitian serta usaha dalam rangka pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat; dan
c.
penyelenggara, pembina, dan pengembang pengabdian pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.
(4)
Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus juga diarahkan pada kemantapan pembinaan sivitas akademika pada umumnya dan pembinaan Mahasiswa pada khususnya.

Pasal 25

Organ UGM terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor; dan
c.
SA.

Pasal 26

(1)
MWA berwenang:
a.
menetapkan Peraturan MWA;
b.
menetapkan kebijakan umum UGM;
c.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
d.
mengangkat dan memberhentikan anggota KA;
e.
mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
f.
mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM;
g.
mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
h.
mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.