Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Setiap Kreditor berhak mengeluarkan paling sedikit 1 (satu) suara dalam rapat Kreditor.

Pasal 2

Penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditetapkan berdasarkan jumlah piutang Kreditor.

Pasal 3

(1)
Setiap Kreditor yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara.
(2)
Dalam hal Kreditor mempunyai piutang lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka untuk setiap kelipatan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.
(3)
Dalam hal sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penghitungan suara tambahan ditentukan sebagai berikut :
a.
kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) Kreditor tidak berhak atas suara tambahan;
b.
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.

Pasal 4

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3793) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.