Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka menyajikan laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan.
2.
Laporan Keuangan adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan dalam periode tertentu yang disusun berdasarkan suatu pembukuan, baik yang disusun berdasarkan standar laporan keuangan maupun standar laporan keuangan syariah.
3.
Pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik Laporan Keuangan.
4.
Standar Laporan Keuangan adalah kerangka prosedur yang mengatur penyusunan Laporan Keuangan agar tersusun secara konsisten, akurat, dan transparan.
5.
Platform Bersama Pelaporan Keuangan (financial reporting single window) yang selanjutnya disingkat PBK adalah sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan secara tunggal.
6.
Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.
8.
Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.
9.
Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
10.
Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan profesional yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
11.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi akuntan publik yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
12.
Asosiasi Profesi Akuntan Manajemen adalah organisasi profesi akuntan manajemen yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
13.
Komite Standar Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut Komite Standar adalah komite independen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan Standar Laporan Keuangan dan Standar Laporan Keuangan syariah.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15.
Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas adalah kementerian, lembaga, dan/atau otoritas yang memiliki kewenangan atau kepentingan terhadap Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Laporan Keuangan;
b.
Komite Standar;
c.
Penyelenggaran PBPK;
d.
dukungan ekosistem Pelaporan Keuangan; dan
e.
sanksi administratif.

Pasal 3

(1)
Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan.
(2)
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan, terdiri atas:
a.
lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
(3)
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan, terdiri atas:
a.
entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan Laporan Keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan; dan/atau
c.
orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pihak yang:
a.
menjadi debitur perbankan;
b.
menjadi debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan;
c.
menjadi emiten dan/atau perusahaan publik di pasar modal;
d.
menjadi emiten di pasar uang; dan
e.
melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.

Pasal 4

(1)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Laporan Keuangan yang disusun untuk tujuan umum.
(3)
Dalam hal diperlukan Laporan Keuangan selain untuk tujuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas dapat mewajibkan Pelapor menyusun Laporan Keuangan untuk tujuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas.
(2)
Selain dilakukan oleh penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan Laporan Keuangan dapat dilakukan oleh Profesi Penunjang Sektor Keuangan yaitu:
a.
akuntan berpraktik; atau
b.
akuntan publik.
(3)
Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas dapat menetapkan jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh penyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pemberian jasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Pelapor bertanggung jawab atas Laporan Keuangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Komitmen tanggung jawab Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan pada lembaran terpisah dalam Laporan Keuangan.
(3)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
a.
pemilik usaha pada Pelapor yang berbentuk orang perorangan; atau
b.
pejabat tertinggi dan/atau pejabat lain yang berwenang pada Pelapor yang berbentuk badan hukum atau nonbadan hukum.
(4)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur oleh Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 7

(1)
Pelapor menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam kepada Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun untuk tujuan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilakukan melalui PBPK.
(3)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh PBPK kepada Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas terkait.
(4)
Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 8

(1)
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
Laporan Keuangan; dan
b.
dokumen pendukung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas induk usaha, meliputi:
a.
Laporan Keuangan konsolidasian;
b.
Laporan Keuangan entitas induk yang merupakan informasi tambahan atas Laporan Keuangan konsolidasian; dan
c.
dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan.
(3)
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas wajib audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a.
Laporan Keuangan auditan;
b.
laporan auditor independen atas Laporan Keuangan; dan
c.
dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan.
(4)
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas induk wajib audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a.
Laporan Keuangan konsolidasi auditan;
b.
Laporan Keuangan entitas induk;
c.
laporan auditor independen atas Laporan Keuangan konsolidasi; dan
d.
dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan.

Pasal 9

(1)
Laporan auditor independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf c merupakan laporan yang telah didaftarkan pada sistem pendaftaran laporan auditor independen yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Dalam hal laporan auditor independen yang disampaikan belum terdaftar pada sistem pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan belum lengkap.
(3)
Pelapor wajib audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) harus:
a.
memperhatikan laporan transparansi kantor akuntan publik sebelum memberikan perikatan dengan kantor akuntan publik; dan
b.
menjaga independensi dan tidak melakukan intervensi kepada akuntan publik pada awal perikatan, selama proses audit, dan sampai dengan terbitnya opini audit atas Laporan Keuangan.

Pasal 10

Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan Laporan Keuangan yang sah dan mengikat untuk dapat digunakan oleh pengguna Laporan Keuangan.

Pasal 11

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Komite Standar.
(2)
Komite Standar merupakan lembaga independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Komite Standar dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam penyusunan, pengembangan dan penetapan Standar Laporan Keuangan:
a.
terselenggara secara independen, transparan dan akuntabel;
b.
mampu mendukung iklim investasi yang kondusif dan menarik; dan
c.
mampu mengharmonisasikan kepentingan Pelapor, pengguna Laporan Keuangan dan Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas dengan kepentingan nasional.

Pasal 12

(1)
Komite Standar mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Standar menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan kebijakan dan agenda strategis dalam penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan;
b.
penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan umum dan Standar Laporan Keuangan syariah;
c.
penyusunan panduan dan pedoman teknis terkait penerapan Standar Laporan Keuangan;
d.
pengawasan dan evaluasi Standar Laporan Keuangan, termasuk proses penyusunan dan penyempurnaan berkelanjutan Standar Laporan Keuangan; dan
e.
pelaksanaan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
(3)
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Standar mempunyai wewenang menetapkan Standar Laporan Keuangan, termasuk panduan dan/atau pedoman teknis implementasi Standar Laporan Keuangan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan Standar Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Komite Standar.

Pasal 13

Komite Standar terdiri atas:
a.
komite pelaksana; dan
b.
komite pengarah.

Pasal 14

(1)
Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
ketua;
b.
wakil ketua; dan
c.
subkomite.
(2)
Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
subkomite pengelola dan konsultatif;
b.
subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan umum; dan
c.
subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah.

Pasal 15

(1)
Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan ketua pada subkomite pengelola dan konsultatif.
(2)
Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan wakil ketua pada subkomite pengelola dan konsultatif.

Pasal 16

Ketua komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan membina pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang subkomite sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.