(1)Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan.
(2)Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan, terdiri atas:
a.lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
(3)Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan, terdiri atas:
a.entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan Laporan Keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan; dan/atau
c.orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pihak yang:
a.menjadi debitur perbankan;
b.menjadi debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan;
c.menjadi emiten dan/atau perusahaan publik di pasar modal;
d.menjadi emiten di pasar uang; dan
e.melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.