Justisio

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Produk dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
2.
Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah rangkaian kegiatan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang sebagian atau seluruhnya dirancang dan dibangun secara spesifik berdasarkan jenis dan lokasi Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3.
Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor.
4.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
5.
Barang adalah benda berupa komponen yang membentuk sistem Infrastruktur Ketenagalistrikan.
6.
Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konsultansi, jasa kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC), jasa pengujian dan sertifikasi, jasa pelatihan, dan/atau jasa pendukung.
7.
Pengguna Barang dan Jasa adalah badan usaha yang mempunyai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
9.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal EBTKE adalah pejabat tinggi madya yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi.
10.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah pejabat tinggi madya yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

(1)
Infrastruktur Ketenagalistrikan terdiri atas:
a.
pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan;
b.
pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan
c.
jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.
(2)
Pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
b.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP);
c.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
d.
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
e.
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM);
f.
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg); dan
g.
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
(3)
Pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
b.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG);
c.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU); dan
d.
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
(4)
Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dimulai sejak kegiatan survei untuk mendapatkan sumber energi terbarukan.

Pasal 3

(1)
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam untuk kepentingan umum, wajib menggunakan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap setiap pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh:
a.
lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang dan Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan
b.
badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang:
1.
pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
2.
pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dengan badan usaha; dan/atau
3.
mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Pasal 4

(1)
Ketentuan penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan Barang dan/atau Jasa berupa persyaratan produk dalam negeri yang wajib digunakan.
(2)
Pengadaan Barang impor dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a.
Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b.
spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c.
jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
(3)
Dalam hal jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus dinyatakan oleh pabrikan atau asosiasi.
(4)
Persyaratan pengadaan Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen.
(5)
Biaya yang muncul dalam proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pengguna Barang dan Jasa.

Pasal 5

(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE menetapkan peta jalan (roadmap) pencapaian TKDN gabungan Barang dan Jasa dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan peta jalan (roadmap) pencapaian TKDN gabungan Barang dan Jasa dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan wajib menggunakan buku apresiasi Produk Dalam Negeri.
(2)
Buku apresiasi Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
daftar Barang yang dikategorikan diwajibkan, dimaksimalkan, dan diberdayakan;
b.
daftar penyedia Jasa yang dikategorikan diutamakan, dimaksimalkan, dan diberdayakan; dan
c.
daftar kemampuan produsen Barang dan/atau penyedia Jasa.
(3)
Dalam hal buku apresiasi Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, pengadaan Barang dan/atau Jasa dilaksanakan sesuai dengan daftar Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4)
Buku apresiasi Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a.
Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat memberikan preferensi harga.
(2)
Preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 8

(1)
Produk Dalam Negeri untuk pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang dan/atau Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN.
(2)
TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
TKDN Barang;
b.
TKDN Jasa; dan
c.
TKDN gabungan Barang dan Jasa.
(3)
Nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Nilai TKDN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam lingkup komponen industri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(4)
Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Jasa terhadap keseluruhan harga komponen untuk Barang dan Jasa.
(5)
Batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Dalam penetapan batas minimum nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 9

(1)
Besaran batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dievaluasi oleh Menteri.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan besaran batas minimum nilai TKDN dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Menteri menetapkan perubahan besaran batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa.

Pasal 10

(1)
Realisasi pemenuhan ketentuan batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2)
Dalam hal lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penunjukkan lembaga verifikasi independen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum serah terima Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(4)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar pengenaan sanksi atau pemberian penghargaan terhadap pemenuhan ketentuan batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(5)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pengguna Barang dan Jasa kepada:
a.
Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; atau
b.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c.
(6)
Biaya yang muncul dalam proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Pengguna Barang dan Jasa.

Pasal 11

Dalam rangka penilaian TKDN untuk menentukan batasan lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment TKDN yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada saat tahap perencanaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Pasal 12

(1)
Pengguna Barang dan Jasa dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara;
c.
denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam , wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Pasal 14

(1)
Pengguna Barang dan Jasa dapat diberikan penghargaan apabila memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a.
pemberian piagam penghargaan;
b.
pengumuman di media massa; dan/atau
c.
penghargaan lainnya.
(3)
Pedoman teknis pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a.
Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 15

(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(3)
Direktur Jenderal EBTKE melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(4)
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 16

(1)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas realisasi pemenuhan ketentuan nilai TKDN pada setiap Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(2)
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/instansi terkait dan Pengguna Barang dan Jasa.
(3)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap tahun.
(4)
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal EBTKE atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dapat membentuk tim.

Pasal 17

(1)
Ketentuan kewajiban penggunaan Barang dan/atau Jasa Produk Dalam Negeri untuk Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
(2)
Pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk 1 (satu) Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pemenuhan kebutuhan listrik domestik yang baik seluruhnya atau sebagian dengan nilai paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari kreditor multilateral dan/atau kreditor bilateral (development bank atau financial institution), meliputi:
a.
perjanjian hibah luar negeri berbentuk perjanjian pinjaman hibah luar negeri pemerintah, atau perjanjian pinjaman hibah luar negeri pemerintah, atau perjanjian hibah langsung ke badan usaha; atau
b.
perjanjian pinjaman luar negeri berbentuk perjanjian pinjaman luar negeri pemerintah, atau perjanjian pinjaman pemerintah, atau perjanjian pinjaman langsung (direct lending) dengan penjaminan pemerintah atau tanpa penjaminan pemerintah ke badan usaha.

Pasal 18

(1)
Penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditujukan untuk kegiatan penjualan listrik lintas negara, dilaksanakan berdasarkan nilai TKDN minimum tertentu.
(2)
Nilai TKDN minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

(1)
Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang:
a.
perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024; dan
b.
direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.