1.Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
2.Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah rangkaian kegiatan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang sebagian atau seluruhnya dirancang dan dibangun secara spesifik berdasarkan jenis dan lokasi Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3.Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor.
4.Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
5.Barang adalah benda berupa komponen yang membentuk sistem Infrastruktur Ketenagalistrikan.
6.Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konsultansi, jasa kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC), jasa pengujian dan sertifikasi, jasa pelatihan, dan/atau jasa pendukung.
7.Pengguna Barang dan Jasa adalah badan usaha yang mempunyai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
8.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
9.Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal EBTKE adalah pejabat tinggi madya yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi.
10.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah pejabat tinggi madya yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.