Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Pembangunan Perusahaan dan Proyek Negara dalam Rangka Menggerakkan Dana,daya dan Tenaga Masyarakat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Istilah, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
Pemerintah ialah Pemerintah Pusat.
b.
Daerah ialah Daerah Swatantra tingkat I termaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957, termasuk Daerah-Daerah Istimewa yang setingkat dengan itu serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
c.
Wakil Perdana Menteri adalah Wakil Perdana Menteri III.
d.
Menteri ialah Menteri yang mengurus Perusahaan/Proyek
e.
Perusahaan ialah Perusahaan Negara yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dan/atau Perusahaan lain yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah berdasarkan peraturan-perundangan lain dari pada Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
f.
Proyek yalah Proyek ekonomi/pembangunan yang sedang maupun yang akan dibangun oleh Pemerintah serta Proyek lainnya yang telah selesai dibangun akan tetapi belum dijadikan Perusahaan Negara dan merupakan/bersifat suatu unit produksi setingkat industri ringan.

Pasal 2

Ketentuan Penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah. Pemerintah dapat menyerahkan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah.

Pasal 3

Kewenangan Penyerahan Perusahaan atau Proyek. Wakil Perdana Menteri berwenang memutuskan penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah atas usul Menteri, setelah mendengar Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Cara Penyerahan. Cara penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah diatur oleh Menteri, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Perusahaan yang diserahkan kepada Daerah menjadi Perusahaan Daerah menurut Undang-undang No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
b.
Dalam status baru sebagai Perusahaan Daerah kelangsungan produksi tetap terjamin.
c.
Penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah tidak merupakan tambahan pengeluaran keuangan Negara cq. Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak secara langsung.
d.
Daerah tidak dibenarkan untuk menyerahkan Perusahaan yang telah diterima dari Pemerintah itu kepada Swasta.

Pasal 5

Kewenangan penarikan kembali Perusahaan atau Proyek yang telah diserahkan.
(1)
Pemerintah berwenang untuk menarik kembali Perusahaan atau Proyek yang telah diserahkan kepada Daerah, apabila ternyata maksud dan tujuan Pemerintah dengan penyerahan Perusahaan atau Proyek itu tidak tercapai.
(2)
Keputusan penarikan kembali Perusahaan atau Proyek yang diserahkan kepada Daerah tersebut pada ayat 1 pasal ini dilakukan oleh Wakil Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan.

Pasal 6

Akibat penyerahan terhadap buruh, harta kayekann, hak dan kewajiban Perusahaan atau Proyek. Dengan penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah menurut Peraturan ini, seluruh buruh yang bekerja pada Perusahaan atau Proyek tersebut, seluruh harta kekayaan, serta seluruh hak dan kewajiban Perusahaan atau Proyek itu beralih kepada Daerah. BAB III. KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PENYERAHAN PROYEK KEPADA SWASTA.

Pasal 7

Ketetapan penyerahan Proyek kepada Swasta. Pemerintah dapat menyerahkan Proyek kepada Swasta.

Pasal 8

Swasta yang dapat diserahi Proyek. Swasta yang dapat diserahi Proyek oleh Pemerintah adalah :
1.
Koperasi atau perkumpulan koperasi termaksud dalam Undang-undang Koperasi No. 19 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 139).
2.
Badan-badan Swasta lainnya yang berbentuk Badan Hukum dan berkedudukan di Indonesia.

Pasal 9

Kewenangan Penyerahan Proyek. Wakil Perdana Menteri berwenang memutuskan penyerahan Proyek kepada Swasta atas usul Menteri, setelah mendengar Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri tentang Pengerahan Funds and Forces.

Pasal 10

Cara penyerahan. Cara penyerahan Proyek kepada Swasta diatur oleh Menteri, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Penyerhan Proyek kepada Swasta dibuat atas surat perjanjian jual-beli yang dilakukan oleh Menteri atau oleh Badan/orang yang ditunjuk oleh Menteri.
b.
Jumlah harga Proyek menurut akta perjanjian jual-beli disetor oleh Swasta yang bersangkutan kepada suatu Bank yang ditunjuk oleh Menteri atas rekening Menteri, atas dasar mana Swasta berhak menerima surat tanda pembayaran yang sah dari Menteri yang wajib memberikannya.
c.
Penyerahan Proyek kepada Swasta tidak merupakan tambahan pengeluaran keuangan Negara c.q. Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak secara langsung.

Pasal 11

Akibat penyerahan terhadap buruh, harta kekayaan, hak dan kewajiban proyek. Dengan penyerahan Proyek kepada Swasta menurut Peraturan ini, seluruh buruh yang bekerja pada Proyek tersebut, seluruh harta kekayaan, serta seluruh hak dan kewajiban Proyek itu beralih kepada Swasta.

Pasal 12

Waktu penyelesaian pembangunan proyek dan pembebasan pembayaran pajak.
(1)
Waktu penyelesaian pembangunan Proyek oleh Swasta ditentukan oleh Menteri dalam akta perjanjian jual-beli.
(2)
Selama tiga tahun mulai saat Proyek selesai dibangun, Swasta yang bersangkutan dibebaskan oleh Pemerintah dari pembayaran pajak perseroan dari Proyek tersebut.

Pasal 13

Pembatalan akta perjanjian jual-beli.
(1)
Atas usul Menteri yang bersangkutan, Wakil Perdana Menteri berwenang membatalkan akta perjanjian jual-beli, yaitu apabila ternyata Swasta yang diserahi Proyek, dalam waktu sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1), tidak dapat selesai membangun Proyek termaksud.
(2)
Pembayaran kembali seluruh pengeluaran yang telah dilakukan oleh Swasta untuk keperluan pembangunan Proyek, diatur oleh Menteri setelah mendengar Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(3)
Terhadap keputusan pembatalan akta perjanjian jual-beli menurut pasal ini, Swasta berhak naik banding pada Presiden Republik Indonesia. BAB IV. PENUTUP

Pasal 14

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, atau yang memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut, ditetapkan oleh Wakil Perdana Menteri.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.