Akibat penyerahan terhadap buruh, harta kayekann, hak dan kewajiban Perusahaan atau Proyek. Dengan penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah menurut Peraturan ini, seluruh buruh yang bekerja pada Perusahaan atau Proyek tersebut, seluruh harta kekayaan, serta seluruh hak dan kewajiban Perusahaan atau Proyek itu beralih kepada Daerah.
BAB III. KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PENYERAHAN PROYEK KEPADA SWASTA.