Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1954 Tentang Pembentukan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dalam Kementerian Dalam Negeri adalah satu organisasi bernama Komisariat Urusan daerah-daerah otonom, yang berdiri di bawah Menteri Dalam Negeri.
(2)
Komisariat itu tidak mempunyai cabang-cabang di daerah.
Pasal 2
(1)
Komisariat terdiri dari seorang Komisaris dibantu oleh bebe- rapa pegawai yang dianggap ahli untuk menjalankan tugas Komisariat.
(2)
Untuk menjalankan tata usaha, kepada Komisariat diperban-tukan suatu Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris; susunan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
(1)
Komisariat mempunyai tugas membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan serta menyiapkan perundang-undangan dan lain-lain usaha mengenai pembangunan daerah-daerah otonom.
(2)
Untuk dapat menjalankan tugas tersebut pada ayat (1) Komisariat berhak mengadakan hubungan langsung dengan instansi-instansi pemerintah ataupun instansi lain baik di pusat maupun di daerah yang dianggap perlu.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.