Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari:
a.
penggunaan spektrum frekuensi radio;
b.
penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
c.
pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
d.
kalibrasi alat ukur;
e.
penyelenggaraan pos;
f.
penyelenggaraan telekomunikasi;
g.
penyelenggaraan penyiaran;
h.
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
i.
penyelenggaraan pelatihan fungsional;
j.
penyelenggaraan pendidikan tinggi;
k.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
l.
denda administratif di bidang komunikasi dan informatika.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k memiliki jenis dan tarif tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan penghitungan menggunakan formula atau hasil seleksi.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf l ditetapkan berdasarkan penghitungan menggunakan formula.
(5)
Komponen pembentuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio; dan
b.
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (Rupiah) =
{(harga dasar lebar pita x Ib x b) + (harga dasar daya pancar x lp x p)}/2
(2)
Harga dasar lebar pita dan harga dasar daya pancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin stasiun radio.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa (Rupiah) = harga dasar lebar pita x lb x b
(5)
Indeks biaya penggunaan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (lp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung berdasarkan:
a.
formula; atau
b.
seleksi.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa biaya izin pita frekuensi radio tahunan.
Pasal 6
(1)
Formula sebagaimana dimaksud dalam digunakan melalui mekanisme evaluasi.
(2)
Mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
ketersediaan pita frekuensi radio melebihi permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio;
b.
perubahan izin stasiun radio menjadi izin pita frekuensi radio;
c.
perpanjangan izin pita frekuensi radio; dan
d.
bentuk lainnya terkait optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Formula sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (Rupiah) = N x K x I x C x B
(2)
Besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan setiap tahun menggunakan data indeks harga konsumen yang diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dengan formula sebagai berikut:
N penyesuaian = (Indeks Harga Konsumenn-1/Indeks Harga Konsumenn-2) x Nn-1
(3)
Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaannya.
(4)
Besaran nilai I pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(6)
Besaran nilai dan tata cara penetapan nilai N, nilai K, nilai C, dan nilai B pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(7)
Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi target yang telah dihitung berdasarkan nilai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menetapkan kembali nilai N setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1)
Formula biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan izin stasiun radio menjadi izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diberlakukan secara bertahap.
(2)
Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 9
(1)
Penghitungan tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio melalui mekanisme perubahan sebagaimana dimaksud dalam dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
a.
tahun kesatu sebagai berikut: Tahun ke-1 $Y_1 = X + ((W \times (100/T))\% \times A) - Z)$
b.
tahun kedua sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T) sebagai berikut: Tahun ke-W Yw = X + (W x (100/T)% x A)
(2)
Tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada periode 1 (satu) tahun sejak berakhirnya penahapan (T+1) sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: A = (N x K x I x C x B) - X.
(4)
Besaran nilai X, nilai A, dan nilai Z ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 10
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
biaya izin awal; dan
b.
biaya izin pita frekuensi radio tahunan.
(2)
Besaran dan mekanisme pembayaran biaya izin awal dan biaya izin pita frekuensi radio tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 11
(1)
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam merupakan pemilihan pengguna spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
seleksi dengan penawaran harga (lelang harga); dan/atau
b.
seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest.
Pasal 12
(1)
Dalam kondisi tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud dalam dapat dikenakan faktor pengurang.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perhitungan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 13
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang dilaksanakan melalui pengujian lapangan tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f terdiri atas:
Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi dengan persentase sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I angka V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi unsur sebagai berikut:
a.
piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau
b.
pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(3)
Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 16
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g terdiri atas:
a.
izin penyelenggaraan penyiaran;
b.
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; dan
c.
persetujuan perluasan wilayah layanan siaran.
(2)
Izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyelenggaraan penyiaran digital terdiri atas:
a.
layanan program siaran;
b.
layanan multipleksing; dan/atau
c.
layanan tambahan.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula.
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
izin penyelenggaraan = $\frac{\text{(indeks lembaga penyiaran x indeks zona)}_N}{\text{(indeks lembaga penyiaran x indeks zona)}_{N-1}}$ harga dasar
(5)
Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin penyelenggaraan penyiaran tahun sebelumnya untuk setiap jenis penyelenggaraan penyiaran.
(6)
Indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan indeks keekonomian zona penyiaran berdasarkan evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan:
a.
potensi ekonomi wilayah zona; dan
b.
kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.
(7)
Indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan indeks bisnis lembaga penyiaran berdasarkan evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan:
a.
pertumbuhan indeks harga konsumen; dan
b.
pertumbuhan jumlah lembaga penyiaran.
(8)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi lembaga penyiaran untuk setiap:
a.
jasa penyelenggaraan penyiaran;
b.
penyelenggaraan layanan;
c.
media transmisi; dan
d.
wilayah layanan siaran.
(9)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 93 pasal. Masuk untuk akses penuh.