Justisio

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.
Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi daya Ikan yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
3.
Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan.
4.
Produsen adalah anak perusahaan BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
5.
Pelaku Usaha Distribusi adalah badan usaha distribusi yang bertindak berdasarkan penunjukan BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen untuk membantu melakukan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
6.
Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
7.
Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang selanjutnya disebut PPTS adalah gapoktan, pokdakan, pengecer, dan/atau koperasi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dan/atau ditunjuk Pelaku Usaha Distribusi untuk dan atas nama BUMN Pupuk.
8.
Nilai Komersial adalah suatu perhitungan yang merepresentasikan harga pasar Pupuk Bersubsidi dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
9.
Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
10.
Bahan Baku adalah barang/bahan berupa gas alam dan non gas dengan spesifikasi tertentu yang digunakan dan/atau dimanfaatkan untuk memproduksi Pupuk Bersubsidi. 11.
a.
(Alpha) adalah seluruh komponen biaya yang dibutuhkan sampai dengan Pupuk Bersubsidi tersedia pada PPTS untuk periode setiap tahun.
12.
β (Beta) adalah faktor diskonto atau premium untuk perlindungan Nilai Komersial per jenis Pupuk Bersubsidi dari volatilitas harga pasar yang diperhitungkan setelah tahun penyaluran.
13.
Gudang Pabrik adalah gudang pupuk yang berlokasi di wilayah pabrik Produsen.
14.
Gudang Distribution Center yang selanjutnya disebut DC adalah gudang tujuan pembongkaran dari kapal.
15.
Gudang Produsen adalah gudang milik dan/atau dikuasai oleh Produsen dan/atau BUMN Pupuk yang tersebar di ibu kota provinsi/kabupaten/kota yang diperuntukkan sebagai gudang penyangga.
16.
Unit Pengantongan Pupuk yang selanjutnya disingkat UPP adalah gudang milik dan/atau dikuasai oleh Produsen dan/atau BUMN Pupuk yang berada di luar area pabrik yang difungsikan sebagai tempat pengantongan.
17.
Landed Cost adalah seluruh pengeluaran yang dibutuhkan untuk mendatangkan barang sampai ke Gudang Pabrik.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini merupakan dasar:
a.
perhitungan Nilai Komersial; dan
b.
penentuan komponen Bahan Baku, Pupuk Bersubsidi dengan tujuan agar efektif, efisien, dan akuntabel.

Pasal 3

Pembayaran subsidi Pupuk dihitung berdasarkan selisih Nilai Komersial dan HET.

Pasal 4

(1)
Nilai Komersial dihitung berdasarkan:
a.
harga acuan pasar; dan
b.
a (Alpha).
(2)
Harga acuan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga referensi Pupuk dari publikasi harga pasar internasional di wilayah Asia Tenggara (South East Asia/SEA) dalam kondisi curah di Gudang Pabrik (landed SEA), dengan nilai konversi untuk penyesuaian formula Pupuk dan nilai konversi kurs rupiah.
(3)
a (Alpha) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat lumsum.
(4)
Komponen pembentuk a (Alpha) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
biaya kantong dan pengantongan;
b.
biaya handling di Gudang Pabrik;
c.
biaya distribusi dari Gudang Pabrik sampai dengan UPP/DC/Gudang Produsen; dan
d.
biaya distribusi dan penyaluran dari UPP/DC/Gudang Produsen sampai dengan PPTS.

Pasal 5

(1)
Harga acuan pasar sebagaimana dimaksud dalam dikecualikan untuk Pupuk Berbsubsidi jenis organik.
(2)
Harga acuan pasar untuk Pupuk Berbsubsidi jenis organik ditetapkan dengan mengacu pada harga e-Katalog.

Pasal 6

(1)
Perhitungan Nilai Komersial sebagaimana dimaksud dalam dapat ditambahkan faktor β (Beta) untuk melindungi Nilai Komersial dari volatilitas harga pasar yang tidak wajar.
(2)
Harga pasar yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang lebih tinggi dari batas harga tertinggi (ceiling price) atau lebih rendah dari batas harga terendah (floor price).
(3)
Harga acuan pasar yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
a.
kenaikan atau penurunan nilai kurs; dan/atau
b.
dinamika pasar yang menyebabkan perubahan harga acuan pasar.
(4)
Penambahan faktor β (Beta) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk faktor penyesuaian pembagian risiko.
(5)
Faktor β (Beta) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan batas harga tertinggi (ceiling price) dan batas harga terendah (floor price) serta faktor penyesuaian pembagian risiko (% Risk Sharing).
(6)
Perhitungan batas harga tertinggi (ceiling price) dan batas harga terendah (floor price) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menggunakan metode statistik Arima - Garch berdasarkan data realisasi harga acuan mingguan selama 5 (lima) tahun terakhir dengan rentang kepercayaan 95% (sembilan puluh lima persen).
(7)
Batas harga tertinggi (ceiling price) dan batas harga terendah (floor price) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(8)
Penyesuaian Nilai Komersial yang disebabkan perubahan harga acuan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penghitungan Nilai Komersial sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Pengadaan Bahan Baku dihitung berdasarkan komponen terdiri atas:
a.
biaya pembelian Bahan Baku; dan
b.
biaya pengangkutan.
(2)
Biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut Bahan Baku non gas dan gas alam dalam bentuk cair (Liquid Natural Gas) dari tempat pembelian sampai ke gudang tempat pabrik Produsen berproduksi; dan
b.
biaya penyaluran melalui pipa (toll fee) untuk Bahan Baku berupa gas alam dalam bentuk gas.
(3)
Rincian perhitungan biaya pengadaan Bahan Baku Pupuk Bersubsidi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
perhitungan komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) Pupuk Bersubsidi yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku dan dilakukan penyesuaian paling lambat 31 Maret 2026; dan
b.
terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2026 yang perhitungannya masih menggunakan Harga Pokok Penjualan (HPP), dilakukan penyesuaian perhitungan pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan Nilai Komersial sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1154), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.