1.Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi daya Ikan yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
3.Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan.
4.Produsen adalah anak perusahaan BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
5.Pelaku Usaha Distribusi adalah badan usaha distribusi yang bertindak berdasarkan penunjukan BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen untuk membantu melakukan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
6.Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
7.Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang selanjutnya disebut PPTS adalah gapoktan, pokdakan, pengecer, dan/atau koperasi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dan/atau ditunjuk Pelaku Usaha Distribusi untuk dan atas nama BUMN Pupuk.
8.Nilai Komersial adalah suatu perhitungan yang merepresentasikan harga pasar Pupuk Bersubsidi dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
9.Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
10.Bahan Baku adalah barang/bahan berupa gas alam dan non gas dengan spesifikasi tertentu yang digunakan dan/atau dimanfaatkan untuk memproduksi Pupuk Bersubsidi. 11.
a.(Alpha) adalah seluruh komponen biaya yang dibutuhkan sampai dengan Pupuk Bersubsidi tersedia pada PPTS untuk periode setiap tahun.
12.β (Beta) adalah faktor diskonto atau premium untuk perlindungan Nilai Komersial per jenis Pupuk Bersubsidi dari volatilitas harga pasar yang diperhitungkan setelah tahun penyaluran.
13.Gudang Pabrik adalah gudang pupuk yang berlokasi di wilayah pabrik Produsen.
14.Gudang Distribution Center yang selanjutnya disebut DC adalah gudang tujuan pembongkaran dari kapal.
15.Gudang Produsen adalah gudang milik dan/atau dikuasai oleh Produsen dan/atau BUMN Pupuk yang tersebar di ibu kota provinsi/kabupaten/kota yang diperuntukkan sebagai gudang penyangga.
16.Unit Pengantongan Pupuk yang selanjutnya disingkat UPP adalah gudang milik dan/atau dikuasai oleh Produsen dan/atau BUMN Pupuk yang berada di luar area pabrik yang difungsikan sebagai tempat pengantongan.
17.Landed Cost adalah seluruh pengeluaran yang dibutuhkan untuk mendatangkan barang sampai ke Gudang Pabrik.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.