Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1965 Tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Perindustrian Maritim

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perindustrian Maritim ialah perindustrian yang bergerak dalam Bidang pembuatan dan perbaikan kapal dan semua alat-alat terapung, pembuatan dan perbaikan alat-alat penggerak dan semua perlengkapan kapal serta pembuatan bahan-bahan/barang-barang pembantu-pelengkap untuk melaksanakan pembuatan dan perbaikan kapal dan semua alat-alat terapung serta salvage.
Galangan kapal ialah tempat dan unit yang dipergunakan untuk membangun dan atau memperbaiki kapal.
Kapal ialah alat angkutan air yang dipakai untuk pengangkutan penumpang, barang, hewan atau untuk keperluan khusus.
Industri alat pelengkap ialah industri yang membuat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan baik untuk kelengkapan kapal-kapal, alat-alat apung maupun kelengkapan alat-alat kebutuhan maritim lainnya.
Pengusaha salvage ialah usaha untuk menghasilkan bahan-bahan baku bagi pelaksanaan pembikinan alat-alat routine, yang tidak memerlukan devisa negara dan bersamaan dapat memberikan servis pada pengamanan lalu-lintas perairan, dengan pelaksanaan "Bergings werk" kerangka-kerangka kapal yang tenggelam/ kandas dan sebagainya.
Penyelenggaraan ialah setiap kegiatan dalam hubungan dengan perindustrian Maritim yang meliputi pengusahaan dan pembinaan.
Pengusahaan ialah meliputi dan perluasan perusahaan.
Pembinaan ialah setiap kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kwalitas.
Pengawasan ialah pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Menteri.
Menteri ialah Menteri Perindustrian Maritim.
Departemen ialah Departemen Perindustrian Maritim.

Pasal 2

Penyelenggaraan dan pengawasan perindustrian maritim ditujukan untuk meningkatkan produksi bagi pembangunan armada nasional Indonesia atas dasar kepentingan Maritim Nasional dengan berpedoman kepada prinsip "Berdikari".

Pasal 3

Galangan kapal menyelenggarakan jenis-jenis pekerjaan sebagai berikut:
a.
pembuatan kapal/alat terapung saja;
b.
perbaikan atau pemeliharaan kapal/alat-alat terapung saja;
c.
pembuatan dan perbaikan serta pemeliharaan kapal-alat terapung.

Pasal 4

Industri pelengkap menyelenggarakan jenis-jenis pekerjaan sebagai berikut:
a.
pembuatan mesin-mesin utama/pembantu;
b.
pembuatan alat-alat perlengkapan lain yang khusus dipergunakan dalam kapal;
c.
pembuatan bahan-bahan/barang-barang pembantu lainnya, guna pelaksanaan pembuatan apa yang tersebut dalam ayat a dan b pasal ini, serta pembuatan alat-alat perikanan dan pengolahan hasil laut lainnya;
d.
pembuatan alat-alat maritim lainnya.

Pasal 5

Salvage terdiri dari jenis-jenis pekerjaan sebagai berikut:
a.
pengangkatan kerangka-kerangka kapal dan benda-benda lain yang berharga dari dalam lautan.
b.
memberi pertolongan untuk menyelamatkan kapal dan muatannya yang mendapat malapetaka/kecelakaan di tengah laut.
c.
pekerjaan penyelaman (diving works dalam rangka industri maritim).
d.
membantu pekerjaan tehnis terhadap kapal-kapal yang masih mengapung tetapi sedang mendapat malapetaka.

Pasal 6

Pola kebijaksanaan pembangunan perindustrian maritim di Indonesia ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan faktor-faktor tehnik, juridis, ekonomis, sosial, politis dan strategis.

Pasal 7

Perusahaan-perusahaan dalam lingkungan perindustrian Maritim harus diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. BAB II. PENGUSAHAAN PERINDUSTRIAN MARITIM.

Pasal 8

Pengusahaan perusahaan-perusahaan dalam lingkungan perindustrian maritim hanya dapat diselenggarakan setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri.

Pasal 9

Perizinan termaksud dalam diselenggarakan terutama berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a.
kepentingan perkembangan armada Nasional Indonesia;
b.
geografi dari kepulauan Indonesia;
c.
Peningkatan kemajuan tehnik dan keahlian tehnik perkapalan;
d.
adanya daerah-daerah dengan permukaan air yang cocok untuk galangan kapal;
e.
pengamanan industri maritim umumnya dan galangan kapal khususnya;
f.
penggunaan dan pengerahan funds & forces effektip bagi kemajuan Industri Maritim;
g.
employment secara teratur guna meningkatkan daya produksi guna mencapai peningkatan kesejahteraan buruh dan karyawan;
h.
digunakannya keuntungan sejauh mungkin untuk memajukan dan memperkembangkan/mempertinggi daya kemampuan dan kesejahteraan para buruh/karyawan serta usaha.

Pasal 10

I.
Untuk mendapat izin pengusahaan harus dipenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
A.
TERHADAP PENDIRIAN: a.
1.
merupakan perusahaan negara bidang perindustrian maritim;
2.
merupakan perusahaan daerah di bidang perindustrian maritim menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 1962, atau;
3.
merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yang saham-saham seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia yang anggauta pengurus dan dewan komisarisnya terdiri dari warga negara-Indonesia;
4.
merupakan badan hukum berbentuk koperasi.
b.
Memiliki alat-alat dan modal yang ditetapkan oleh Menteri dan terdiri atas:
1.
Minimum modal kerja;
2.
Minimum mesin-mesin, perlengkapan dan alat-alat;
3.
Minimum pengalaman dalam keorganisasian/management;
4.
Minimum tenaga buruh/karyawan;
5.
Tanah yang mempunyai water front di tepi laut, singai atau danau khusus mengenai galangan kapal yang dinyatakan dengan surat-surat yang syah mengenai hak milik, sewa dan atau hak usaha dan lain-lain.
c.
Usaha utama mendasarkan atas usaha-usaha industri maritim (Bab I pasal-/d 40.
B.
Terhadap perluasan: setelah syarat-syarat baik tehnis maupun ekonomis disetujui oleh Menteri. II. Bagi suatu perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya diperoleh secara kredit atau merupakan suatu bentuk kerja sama (dalam atau luar negeri) peraturannya ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat peraturan-peraturan yang berlaku. III. Keterangan-keterangan yang bersangkutan dengan persyaratan termaksud pada ayat 1 pasal ini diajukan melalui pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri.

Pasal 11

Perusahaan-perusahaan yang telah mendapat izin menurut tersebut di atas, wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam suart izin dan lain-lainnya yang sudah dan akan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

Izin pengusahaan tersebut di atas dicabut atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di bawah ini:
a.
Tidak menjalankan usaha dengan nyata dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh izin;
b.
Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;
c.
Perusahaan jatuh failliet;
d.
Perusahaan dihukum karena suatu tindak pidana ekonomi;
e.
Cara yang tidak wajar dalam memperoleh izin. BAB III. PROSEDURE PERIZINAN.

Pasal 13

1.
Ketentuan tentang cara mengajukan permohonan izin, pemberian izin, pencabutan izin dan bentuk izin diatur oleh Menteri.
2.
Segala biaya untuk memperoleh izin perusahaan dibebankan kepada pemohon yang besarnya ditentukan oleh Menteri. BAB IV. PENYELENGGARAAN TEHNIS EKONOMIS.

Pasal 14

Semua jenis dan macam kapal diusahakan untuk dibuat di dalam Negeri.

Pasal 15

Departemen menampung kebutuhan akan kapal-kapal dari semua instansi pemerintah (semua Departemen), perusahaan Negara dan Swasta dalam pelaksanaan pembuatannya di dalam Negeri.

Pasal 16

Penggunaan kredit-kredit dari luar Negeri, sejauh mungkin untuk keperluan barang-barang/bahan-bahan baku, mesin utama/ pembantu, alat-alat perlengkapan dan sebagainya selaku barang-barang/bahan-bahan komplementer, dan tidak untuk kapal-kapal jadi.

Pasal 17

Semua hasil produksi industri maritim dalam negeri wajib memenuhi syarat-syarat tehnis yang ditentukan oleh Departemen.

Pasal 18

Pengeksporan kapal-kapal keluar negeri hanya bisa dilakukan dengan izin Menteri. BAB V. PENGAWASAN.

Pasal 19

Penyediaan dan atau penggunaan bahan-bahan/barang-barang yang vital untuk industri maritim diatur dan diawasi oleh departemen.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.