Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Pasal 2

Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi.

Pasal 3

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 5

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 6 dari 76 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.