Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Atau Lahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;
2.
Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat;
3.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
4.
Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya pencegahan dan penanggulangan serta pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan;
5.
Pencegahan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk mempertahankan fungsi hutan dan atau lahan melalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan;
6.
Penanggulangan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup serta dampaknya yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan;
7.
Pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk mengembalikan fungsi hutan dan atau lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sesuai dengan daya dukungnya;
8.
Dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan;
9.
Kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan atau lahan tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
10.
Pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan atau lahan sehingga kualitas lingkungan hidup menjadi turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
11.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
12.
Orang adalah orang perorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
13.
Penanggung jawab usaha adalah orang yang bertanggung jawab atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi;
14.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
15.
Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;
16.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi;
17.
Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan serta pengawasan terhadap pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.

Pasal 3

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan meliputi:
a.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional; dan
b.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah.

Pasal 4

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional meliputi:
a.
Kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional; dan
b.
Kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional.

Pasal 5

(1)
Kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional meliputi:
a.
Kriteria umum baku kerusakan tanah mineral yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan;
b.
Kriteria umum baku kerusakan tanah gambut yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan;
c.
Kriteria umum baku kerusakan flora yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan; dan
d.
Kriteria umum baku kerusakan fauna yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
(2)
Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

(1)
Kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b didasarkan pada kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional.
(2)
Kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 7

Dalam hal kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum ditetapkan, maka berlaku kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional.

Pasal 8

(1)
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah.
(2)
Penetapan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Dalam hal kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum ditetapkan, maka penetapan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah berdasarkan kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah ditetapkan dengan ketentuan sama atau lebih ketat daripada ketentuan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional.

Pasal 9

Baku mutu pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan meliputi:
a.
Baku mutu pencemaran lingkungan hidup nasional; dan
b.
Baku mutu pencemaran lingkungan hidup daerah.

Pasal 10

Baku mutu pencemaran lingkungan hidup nasional dan baku mutu pencemaran lingkungan hidup daerah sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan.

Pasal 12

Setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.

Pasal 13

Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.

Pasal 14

(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
(2)
Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
b.
alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;
c.
prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
d.
perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
e.
pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secara berkala.

Pasal 15

Penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam wajib melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan melaporkan hasilnya secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali yang dilengkapi dengan data penginderaan jauh dari satelit kepada Gubernur/ Bupati/Walikota dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 16

Pejabat yang berwenang memberikan izin melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam wajib memperhatikan:
a.
kebijakan nasional tentang pengelolaan hutan dan atau lahan sebagai bagian dari pendayagunaan sumber daya alam;
b.
kesesuaian dengan tata ruang daerah;
c.
pendapat masyarakat dan kepala adat; dan
d.
pertimbangan dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

Pasal 17

Setiap orang berkewajiban menanggulangi kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi kegiatannya.

Pasal 18

(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan wajib segera melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
(2)
Pedoman umum penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setelah berkoordinasi dengan Menteri lain yang terkait dan Instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman teknis penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 19

Dalam hal pedoman umum dan pedoman teknis penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) belum ditetapkan, maka penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Setiap orang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup.

Pasal 21

(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
(2)
Pedoman umum pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman teknis pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 22

Dalam hal pedoman umum dan pedoman teknis pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) belum ditetapkan, maka pemulihan dampak lingkungan hidup dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan mengkoordinasikan pemadaman kebakaran hutan dan atau lahan lintas propinsi dan atau lintas batas negara.

Pasal 24

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.