Justisio

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Pembangunan dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
2.
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin.
3.
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.
4.
Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
5.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
6.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
10.
Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis dalam rangka pemberian pinjaman, penerbitan surat utang/obligasi, atau pembiayaan dalam bentuk lain yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yang menerima pembiayaan.
11.
Regres adalah hak pemberi Jaminan untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dib Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Pemerintah memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan dalam membiayai:
a.
kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasional; dan/atau
b.
Program PEN.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
Jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman dan/atau surat utang/obligasi; atau
b.
Jaminan atas risiko finansial lain dalam rangka melaksanakan program Pemerintah.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaminan atas risiko yang diatur dalam Program PEN.

Pasal 3

Pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 4

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam diberikan berdasarkan prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

(1)
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman dan/atau surat utang/obligasi kepada BUMN, BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diberikan kepada Lembaga Keuangan yang menyediakan pembiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang/obligasi kepada BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan pembiayaan kepada BUMN atau Pelaku Usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Jaminan dan Lembaga Keuangan yang menyediakan pembiayaan dan bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan/atau bunga yang merupakan kewajiban finansial Terjamin sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan.
(2)
Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi pembayaran seluruh atau sebagian kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung.
(3)
Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN. # 2020, No.242 -8-

Pasal 7

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) dapat diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a.
kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN, BUMD, atau badan usaha selaku Terjamin; dan
b.
kemampuan keuangan Pemerintah Daerah selaku Terjamin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.

Pasal 8

(1)
BUMN, Pemerintah Daerah, atau badan usaha mengajukan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri.
(2)
BUMD mengajukan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri melalui Pemerintah Daerah.
(3)
Permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Menteri.
(4)
Dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi namun tidak terbatas pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .
(5)
Ketentuan mengenai dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Menteri melakukan penilaian kelayakan atas permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tersedia secara lengkap dan benar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Jaminan Pemerintah terhadap permohonan Jaminan yang telah memenuhi unsur kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Surat Persetujuan Prinsip Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha dalam proses perundingan Perjanjian Pembiayaan atau tahapan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3)
BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha menyampaikan rancangan Perjanjian Pembiayaan hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dalam rangka pemberian Jaminan.
(4)
Terhadap rancangan Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan penelaahan syarat dan ketentuan (term and condition) pembiayaan.
(5)
Berdasarkan hasil penelaahan rancangan Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat:
a.
menerbitkan surat Jaminan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan atau setelah penandatanganan Perjanjian Pembiayaan hasil perundingan atau tahapan lain;
b.
mengusulkan perbaikan terhadap rancangan Perjanjian Pembiayaan; atau
c.
menolak rancangan Perjanjian Pembiayaan.
(6)
Ketentuan mengenai penelaahan syarat dan ketentuan (term and condition) pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Dalam hal terjadi klaim atas Jaminan, Menteri selaku penjamin memenuhi kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan surat Jaminan.
(2)
Berdasarkan pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, atau badan usaha selaku Terjamin wajib memenuhi Regres.
(3)
Ketentuan mengenai Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Program PEN.

Pasal 13

(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pelaksanaan Program PEN, Menteri dapat memberikan

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.