Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.